Kemenkes: Vaksin di Indonesia juga Digunakan di Negara Muslim 

MA putuskan negara wajib berikan vaksin halal

Jakarta, IDN Times - Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi, buka suara terkait desakan kewajiban pemerintah menyediakan vaksin halal dalam program vaksinasi COVID-19.

Nadia menegaskan, vaksin-vaksin di Indonesia adalah vaksin yang digunakan oleh sejumlah negara muslim lain seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Malaysia, Iran, Bangladesh, Mesir, Palestina, Kuwait, Maroko, dan juga Bahrain.

"Terbukti di negara-negara muslim tersebut, kasus COVID-19 dapat terkendali hingga saat ini," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (25/4/2022).

1. MUI berikan fatwa halal untuk vaksin Sinovac dan Sinopharm

Kemenkes:  Vaksin di Indonesia juga Digunakan di Negara Muslim Seorang nakes menunjukkan vaksin COVID-19 buatan Sinopharm. (IDN Times/Daruwaskita)

Nadia mengatakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah merekomendasi beberapa jenis vaksin, termasuk mengeluarkan fatwa halal untuk vaksin Sinovac dengan Fatwa MUI Nomor 2 tahun 2021.

"Dan mekanisme vaksinasi gotong royong yakni vaksin Sinopharm, juga diberikan rekomendasi fatwa halal dengan fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022," katanya.

Baca Juga: Vaksin Zifivax Halal, Panja Vaksin COVID-19: Kenapa Tak Buat Booster?

2. Sinovac bisa digunakan untuk booster

Kemenkes:  Vaksin di Indonesia juga Digunakan di Negara Muslim Vaksin Sinovac tiba di Bandara Internasional Lombok. IST

Nadia menghormati keputusan Mahkamah Agung Mahkamah Agung No. 31 P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk melakukan penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional.

"Tentunya bagi masyarakat yang merasa nyaman menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang untuk vaksin tersebut digunakan sebagai vaksin booster," katanya.

3. Vaksin yang baik adalah vaksin yang tersedia

Kemenkes:  Vaksin di Indonesia juga Digunakan di Negara Muslim Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi (dok.kemkes.go.id)

Nadia menambahkan, dalam kondisi darurat dengan keterbatasan vaksin, maka vaksin yang baik adalah vaksin yang tersedia.

"Tentunya untuk menyelamatkan jiwa kita, keluarga, dan handai taulan. Kita selalu ingat apa yang terjadi saat varian delta, yang itu akan menjadi pembelajaran agar tidak terulang kedua kalinya," ujarnya.

4. Pemerintah wajib memberikan vaksin halal dalam program vaksinasi COVID-19

Kemenkes:  Vaksin di Indonesia juga Digunakan di Negara Muslim Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (IDN Times/Herka Yanis).

Diketahui, Mahkamah Agung RI mengabulkan uji materiil yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) atas Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Putusan tersebut membuat pemerintah wajib memberikan vaksin halal dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

"Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin COVID-19 di wilayah Indonesia," demikian bunyi amar putusan pada halaman 114 poin 3 dikutip situs MA, Kamis (21/3/2022).

Putusan tersebut disahkan pada Kamis 14 April 2022 oleh Ketua Majelis Supandi dengan hakim anggota masing-masing Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.

Putusan tersebut dilakukan setelah melakukan pertimbangan bahwa, negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya.

"Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat," tulis putusan tersebut.

Baca Juga: MA Putuskan Pemerintah Wajib Berikan Vaksin Halal, Menkes Buka Suara

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya