Keroyok Prajurit TNI, Teman Dekat Anak Nikita Mirzani Ditangkap

Pengeroyokan karena tidak sengaja tabrakan

Jakarta, IDN Times - Polisi menangkap tiga pelaku pengeroyokan terhadap seorang personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 12 Oktober 2023.

Salah satu pelaku yang disorot adalah Vadel Badjideh, teman dekat anak dari selebritas Nikita Mirzani berinisial L. Selain Vadel, dua pelaku lain yang ditangkap adalah Martin dan Bintang.

"Korban adalah Alex Edison dari Babinsa Kodim Jakarta Selatan. Yang bersangkutan saat kejadian merupakan Babinsa di wilayah tersebut," kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dilansir ANTARA, Selasa (17/10/2023).

Baca Juga: 2 Tersangka Kasus Film Porno Jaksel Menikah di Rutan

1. Berawal dari tabrakan

Keroyok Prajurit TNI, Teman Dekat Anak Nikita Mirzani DitangkapPolres Metro Jakarta Selatan. (IDN Times/Tino)

Bintoro mengatakan kejadian bermula saat korban dan pelaku berpapasan di jalan. Tanpa sengaja, korban hampir menabrak salah satu pelaku bernama Martin.

"Saat korban mengendarai kendaraan bermotor berpapasan dengan pelaku Martin yang tanpa sengaja hampir tertabrak sehingga terjadi pertengkaran mulut dan menimbulkan yang bersangkutan mendatangi pihak korban," kata dia.

2. Korban sempat mengaku anggota TNI

Keroyok Prajurit TNI, Teman Dekat Anak Nikita Mirzani DitangkapIlustrasi TNI. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Pelaku kemudian membawa dua temannya, yakni FAB atau Vadel Badjideh dan BMB atau Bintang. Para pelaku kemudian mengeroyok korban. Korban saat itu mencoba mengaku kepada pelaku sebagai anggota Babinsa TNI wilayah setempat, namun para pelaku tidak mempedulikan dan tetap menghakimi korban hingga babak belur.

"Yang bersangkutan (pelaku) sempat menyatakan 'nggak usah bawa-bawa tentara' padahal yang bersangkutan (korban) menyampaikan bahwa 'saya ini Babinsa di sini'. Ini yang kami sangat sayangkan" ujar Bintoro.

Baca Juga: Disdik DKI Tegaskan Siswi SD Jaksel Tewas Usai Lompat Tidak Dibully

3. Pelaku terancam penjara lima tahun

Keroyok Prajurit TNI, Teman Dekat Anak Nikita Mirzani DitangkapIlustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)

Atas kejadian ini, korban mengalami luka lebam dan sudah melakukan visum. Ketiga pelaku kini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

"Tiga pelaku terancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," imbuh Bintoro.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya