Komnas HAM Desak DPR Tunda Bahas RUU Cipta Kerja di Tengah COVID-19

Komnas HAM menganggap berpotensi timbulkan ketidakadilan

Jakarta, IDN Times - Komnas HAM mendesak DPR dan pemerintah menunda pembahasan RUU Cipta Kerja, di tengah penanganan pandemi virus corona atau COVID-19 sekarang ini.

Komnas HAM menilai pembahasan RUU Cipta Kerja pada kondisi krisis saat ini, berpotensi menjauhkan upaya pemenuhan, perlindungan, dan penegakan HAM.

1. Pemerintah dan DPR mengagendakan pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, di tengah pandemi virus corona

Komnas HAM Desak DPR Tunda Bahas RUU Cipta Kerja di Tengah COVID-19(IDN Times/Kevin Handoko)

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, seluruh elemen bangsa sedang mengerahkan sumber daya untuk mengatasi pandemi COVID-19, yang merenggut hak hidup dan mengancam hak atas kesehatan jutaan warga Indonesia.

"Namun pemerintah dan DPR mengagendakan pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, di tengah pandemi COVID-19 telah merenggut ratusan nyawa warga Indonesia dan ribuan lainnya positif terinfeksi," kata dia.

Komnas HAM Desak DPR Tunda Bahas RUU Cipta Kerja di Tengah COVID-19(IDN Times/Arief Rahmat)

Baca Juga: Plintat-Plintut Istana Perangi Virus Corona

2. RUU Cipta Kerja masih memiliki berbagai catatan dan kelemahan

Komnas HAM Desak DPR Tunda Bahas RUU Cipta Kerja di Tengah COVID-19Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di acara Pembukaan Peringatan Hari HAM 2019 (IDN Times/Lia Hutasoit)

Berdasarkan kajian Komnas HAM, Choirul mengatakan, substansi RUU Cipta Kerja masih memiliki berbagai catatan dan kelemahan, baik aspek paradigmatik dan aspek substansif.

Menurut Choirul hal ini bisa berpotensi mengganggu upaya
pemenuhan, perlindungan dan penegakan HAM.

"Di antaranya menurunkan standar hidup layak dan adil warga negara, mengancam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan perubahan paradigmatik dalam politik penghukuman yang diskriminatif dan tidak memberikan efek jera bagi korporasi pelanggar hukum," kata dia.

3. Perumusan dan pembahasan RUU Cipta Kerja harus transparans

Komnas HAM Desak DPR Tunda Bahas RUU Cipta Kerja di Tengah COVID-19Ribuan buruh di Makassar berunjukrasa menolak Omnibus Law Cilaka di depan Kantor Gubernur Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Choirul menambahkan salah satu elemen paling esensial dalam UU Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan di Pasal 5 ayat (1) huruf g, yang mengatur asas keterbukaan yang berkaitan dengan partisipasi publik. Hal ini dianggap tidak dipenuhi di dalam perumusan dan pembahasan RUU Cipta Kerja.

"Komnas HAM RI berharap DPR RI dan atau pemerintah membuka draf RUU Cipta Kerja dan memastikan akses bagi publik, untuk menegakkan asas transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas," kata dia.

https://www.youtube.com/embed/aUrK9HlKpD8

Baca Juga: Mudik, Pria Malaysia Jalan Kaki 120 Km Agar Tak Sebarkan Virus Corona

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya