Komnas HAM: RUU PPRT Naikkan Kualitas Pekerja Rumah Tangga

Komnas HAM desak pembatasan RUU PPRT cepat selesai

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM), Atnike Nova Sigiro, mengungkapkan Komnas HAM berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dipercepat agar situasi hak asasi di Indonesia lebih baik.

"Komnas HAM memandang adanya UU PPRT justru dapat menaikkan kualitas PRT jadi pekerja profesional yang selama ini diabaikan misalkan karena skill-nya, sehingga tidak ada perlindungan dan perhatian pemerintah," ujarnya di Car Fee Day Sudirman, Minggu (12/2/2023).

 

1. RUU PPRT bisa melindungi pekerja

Komnas HAM: RUU PPRT Naikkan Kualitas Pekerja Rumah TanggaBekas sayatan pisau yang membekas di tangan Ika, seorang PRT asal Semarang (Dok. Istimewa)

Atnike mengatakan adanya pengajuan RUU PPRT sebagai pekerja maka pemerintah pusat maupun daerah bisa mengalokasikan anggaran serta sumber daya untuk memperkuat profesionalisme PRT.

"Selain itu juga bisa melindungi mereka, artinya para pemberi kerja juga tidak perlu khawatir bahwa ini akan mempersulit posisi pemberi kerja justru pemberi kerja akan dapat kualitas PRT yang lebih baik dan mendapatkan kepastian hukum dari kontrak kerja," katanya.

Baca Juga: Hari PRT Internasional, Saatnya PRT Dapat Jaminan Perlindungan Sosial

2. Pekerja Rumah Tangga merupakan salah satu kelompok yang rentan

Komnas HAM: RUU PPRT Naikkan Kualitas Pekerja Rumah TanggaKetua Jala PRT Lita Anggraeni saat memberikan pendidikan bagi para PRT di Mijen. Dok SPRT Semarang

Menurut Atnike, Pekerja Rumah Tangga merupakan salah satu kelompok marjinal atau kelompok rentan yang kasusnya banyak diadukan ke komnas HAM. 

Kasus tersebut mulai dari upah yang tidak dibayarkan, kekerasan seksual, serta kasus lainya sehingga hak-hak mereka kerap diabaikan.

"Sehingga UU PPRT ini nantinya banyak sekali manfaat yang bisa dihasilkan. UU PR ini bukan langkah terakhir tetapi ini yang perlu dilakukan agar bisa memajukan hak-hak PRT dan memajukan peradaban HAM di indonesia," paparnya.

3. Pembahasan RUU PPRT akan terus bergulir sebelum masa paripurna selesai

Komnas HAM: RUU PPRT Naikkan Kualitas Pekerja Rumah TanggaIlustrasi Badan legislasi DPR RI (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dia berharap Pawai HAM di Car Free Day ini jadi momentum penting selain selain masa sidang akan segera berakhir pada 15 sampai 16 Februari.

"Maka kita semua yang ada di sini menunggu kabar baik bahwa pembahasan RUU PPRT akan terus bergulir sebelum masa paripurna selesai, dan kita berharap itu tentu segera akan disahkan atas nama Komnas HAM," ujarnya.

Baca Juga: RUU PPRT Bakal Atur Kompetensi Pekerja Rumah Tangga

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya