Komnas HAM: RUU PPRT Naikkan Kualitas Pekerja Rumah Tangga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM), Atnike Nova Sigiro, mengungkapkan Komnas HAM berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dipercepat agar situasi hak asasi di Indonesia lebih baik.
"Komnas HAM memandang adanya UU PPRT justru dapat menaikkan kualitas PRT jadi pekerja profesional yang selama ini diabaikan misalkan karena skill-nya, sehingga tidak ada perlindungan dan perhatian pemerintah," ujarnya di Car Fee Day Sudirman, Minggu (12/2/2023).
1. RUU PPRT bisa melindungi pekerja
Atnike mengatakan adanya pengajuan RUU PPRT sebagai pekerja maka pemerintah pusat maupun daerah bisa mengalokasikan anggaran serta sumber daya untuk memperkuat profesionalisme PRT.
"Selain itu juga bisa melindungi mereka, artinya para pemberi kerja juga tidak perlu khawatir bahwa ini akan mempersulit posisi pemberi kerja justru pemberi kerja akan dapat kualitas PRT yang lebih baik dan mendapatkan kepastian hukum dari kontrak kerja," katanya.
Baca Juga: Hari PRT Internasional, Saatnya PRT Dapat Jaminan Perlindungan Sosial
2. Pekerja Rumah Tangga merupakan salah satu kelompok yang rentan
Editor’s picks
Menurut Atnike, Pekerja Rumah Tangga merupakan salah satu kelompok marjinal atau kelompok rentan yang kasusnya banyak diadukan ke komnas HAM.
Kasus tersebut mulai dari upah yang tidak dibayarkan, kekerasan seksual, serta kasus lainya sehingga hak-hak mereka kerap diabaikan.
"Sehingga UU PPRT ini nantinya banyak sekali manfaat yang bisa dihasilkan. UU PR ini bukan langkah terakhir tetapi ini yang perlu dilakukan agar bisa memajukan hak-hak PRT dan memajukan peradaban HAM di indonesia," paparnya.
3. Pembahasan RUU PPRT akan terus bergulir sebelum masa paripurna selesai
Dia berharap Pawai HAM di Car Free Day ini jadi momentum penting selain selain masa sidang akan segera berakhir pada 15 sampai 16 Februari.
"Maka kita semua yang ada di sini menunggu kabar baik bahwa pembahasan RUU PPRT akan terus bergulir sebelum masa paripurna selesai, dan kita berharap itu tentu segera akan disahkan atas nama Komnas HAM," ujarnya.
Baca Juga: RUU PPRT Bakal Atur Kompetensi Pekerja Rumah Tangga