Komnas HAM Temukan Pelanggaran HAM di Aksi Tolak RKUPH

Meminta pelaku segera ditindak

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) merekomendasikan beberapa hal kepada Presiden, Ketua DPR RI, Kepolisian, serta kepala daerah terkait temuan adanya dugaan pelanggaran dalam aksi aksi demonstrasi pada 24 sampai 30 September 2019.

"Kami menemukan dugaan pelanggaran protap Kepolisian yakni dugaan kekerasan dan penggunaan upaya paksa yang menimbulkan lima korban meninggal dan korban luka, terbatasnya akses terhadap terduga pelaku, lambannya akses medis, serta terbatasnya akses bantuan hukum bagi yang ditangkap," Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Internal Hairansyah di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).

1. Proses pembuatan undang-undang sebaiknya melibatkan multistakeholder

Komnas HAM Temukan Pelanggaran HAM di Aksi Tolak RKUPHWakil Ketua Komnas HAM Bidang Internal Hairansyah saat memberikan keterangan Temuan Tim Peristiwa 24-30 September 2019 di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/1) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Untuk itu, Hairansyah menegaskan Komnas HAM merekomendasikan pada Presiden dan Ketua DPR agar proses pembuatan kebijakan, terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak tentu harus dipastikan betul mekanisme dan prosesnya.

Selain itu pelibatan multistakeholder di dalam pembuatan rancangan undang undang. Ini sudah diatur termasuk, kewajiban DPR untuk memastikan seluruh aspirasi masyarakat bisa tertangani.

"Kita berharap tidak pendekatan kekuasaan semata, kewenangan di Presiden dan DPR untuk menetapkan undang-undang itu ada l, tapi tentu mekanisme sampai keputusan itu dibuat harus diperhatikan," jelasnya.

2. Penegakan hukum bagi anggota kepolisian yang terbukti melanggar HAM

Komnas HAM Temukan Pelanggaran HAM di Aksi Tolak RKUPHIDN Times/Arief Rahmat

Kepada Kepolisian, Komnas HAM merekomendasikan penegakan hukum bagi anggota yang terbukti melanggar HAM penyelidikan dan penyidikan kematian 4 korban, evaluasi instrumen penanganan aksi massa untuk perbaikan ke depan, dan jaminan akses peliputan dan perlindungan terhadap jurnalis dalam melaksakan tugas.

"Kami mengapresiasi untuk kasus Kendari yang sudah ada tindakan pelaku yang diduga melakukan penembakan terhadap korban tapi catatannya keluarga korban meminta Komnas HAM mendorong kepolisian untuk transparan agar mereka mengetahui sejauh mana prosesnya," imbuhnya.

3. Pemda sebaiknya memberi kanalisasi ruang untuk masyarakat berpendapat secara aman

Komnas HAM Temukan Pelanggaran HAM di Aksi Tolak RKUPHIDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Sedangkan rekomendasi kepada Kepala Daerah, agar berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk fasilitasi pelayanan kesehatan saat unjuk rasa dan mendorong proses pemulihan trauma pada korban, khususnya korban anak.

"Saat unjuk rasa diharapkan ada semacam kanalisasi untuk memberikan ruang kepada publik untuk menyampaikan pendapat secara lebih aman. Ini tentu menjadi tugas penting, tidak hanya aparat penegak hukum tapi juga aparat pemerintah daerah, kepala daerah,"paparnya.

4. Polda Metro Jaya amankan 1.489 orang saat peristiwa

Komnas HAM Temukan Pelanggaran HAM di Aksi Tolak RKUPHIDN Times/Margith Juita Damanik

Lebih lanjut, Hairansyah menerangkan berdasarkan data dari Polda Metro Jaya selama peristiwa tercatat 1.489 orang yang diamankan di Jakarta per 15 Oktober 2019. Dari jumlah tersebut 1.109 dibebaskan, 380 berstatus tersangka, 218 ditangguhkan, dan 70 orang ditahan.

"Di Jakarta, tiga orang meninggal dan dua orang mahasiswa Kendari," imbuhnya.

5. Adanya pelanggaran hak untuk hidup saat amankan unjuk rasa

Komnas HAM Temukan Pelanggaran HAM di Aksi Tolak RKUPHIDN Times/Margith Juita Damanik

Hairandyah mengungkapkan beberapa kategori bentuk pelanggaran, pertama berkaitan dengan korban meninggal dunia. Di Jakarta, lanjut Hairansyah, ada tiga orang yakni Maulana Suryadi (24), Muhammad Akbar Alamsyah (19), kemudian Supriyadi (24)

"Di Kendari, Immawan Randy meninggal karena ada tembakan peluru di dada kiri pendarahan di bagian jantung, kemudian Almarhum Yusuf Qardhawi ditemukan lubang satu sentimeter di sisi kanan bagian kepala, kemudian Maulida Yulia Putri yang terluka karena ada tembakan di betis kaki sebelah kanan kemungkinannya karena peluru nyasar dari pihak keamanan, jelas ini melanggar hak untuk hidup," tegasnya.

6. Penanggung jawab tertinggi soal hukum di Indonesia adalah presiden

Komnas HAM Temukan Pelanggaran HAM di Aksi Tolak RKUPHPresiden Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Rabu 8 Januari 2021 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Sementara itu Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengingatkan jika rekomendasi Komnas HAM tersebut tidak ditindaklanjuti maka Komnas HAM akan meminta pertanggungjawaban presiden.

"Bagaimanapun juga penanggung jawab tertinggi soal hukum di Indonesia adalah presiden, ya jadi kami akan meminta kepada presiden untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM, supaya hukum di indonesia itu tegak tidak hanya didasarkan pada kekuasaan belaka," tegasnya.

Baca Juga: Komnas HAM: Hukuman Mati Koruptor Pelanggaran HAM, Masih Ada Cara Lain

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya