KPK Tahan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso dan 3 Tersangka Suap

Ditahan hingga 20 hari kedepan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Empat tersangka tersebut dua di antaranya merupakan pejabat, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, Alexander Kristian Dillyanto Silaen.

Sementara dua lain yang ditetapkan tersangka merupakan pihak swasta yakni YSS dan AIW sebagai Pengendali CV WG.

"Terkait kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK," ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (16/11/2023) malam.

Rudi mengatakan tersangka PJ dan AKDS sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tin okdak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara YSS dan AIW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: OTT Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, KPK Temukan Uang Rp225 Juta

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya