Masa Jabatan Heru Budi Diperpanjang, Fokus Atasi Kemacetan dan Polusi 

"Kerja yang kemarin belum selesai, kita lanjutkan sekarang."

Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) telah resmi memperpanjang masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta selama satu tahun.

Keputusan tersebut dikukuhkan melalui Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2023 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pengangkatan Penjabat Gubernur pada Senin (16/10/2023) di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat.

1. Perpanjangan terhitung hari ini

Masa Jabatan Heru Budi Diperpanjang, Fokus Atasi Kemacetan dan Polusi Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono usai melantik Kepala Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta di Balai Agung, Senin ( 9/2/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Heru mengatakan perpanjangan masa jabatan tersebut dirumuskan berdasarkan hasil evaluasi kinerjanya oleh Kementerian Dalam Negeri, saat menjabat di Jakarta selama satu tahun terakhir.

"Perpanjangan masa jabatan tersebut terhitung mulai Selasa (17/10) hingga maksimal satu tahun ke depan. Nanti akan ada evaluasi lagi setiap tiga bulan oleh Kemendagri," ujar Heru dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/10/2023).

Baca Juga: Heru Budi Ingatkan Pejabat Eselon 3 dan 4 di DKI Tak Main Pinjol

2. Heru akan fokus macet, kesehatan dan polusi

Masa Jabatan Heru Budi Diperpanjang, Fokus Atasi Kemacetan dan Polusi ilustrasi kemacetan Jakarta (IDN Times/Sunariyah)

Heru akan fokus melanjutkan program prioritas yang sudah berjalan dan berupaya maksimal dalam menjalankan roda pemerintahan di Jakarta selama satu tahun ke depan.

"Kerja yang kemarin belum selesai, kita lanjutkan sekarang. Seperti penanganan kemacetan, kesehatan, polusi, sampah dan lainnya," kata Heru.

3. Masa jabatan Penjabat Kepala Daerah adalah satu tahun

Masa Jabatan Heru Budi Diperpanjang, Fokus Atasi Kemacetan dan Polusi Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono usai upacara HUT Ke-78 RI di Monas, Kamis (17/8/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Perlu diketahui, masa jabatan Penjabat (Pj.) Kepala Daerah adalah satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya setelah dilakukan evaluasi dari Pemerintah Pusat.

Kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Dalam negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 8 Ayat (1) tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. Adapun penunjukan Penjabat Kepala Daerah ini merupakan amanat Undang-Undang Pilkada dalam mengisi kekosongan jabatan hingga diadakan Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang.

Baca Juga: Heru Budi Naik Pitam saat Lantik 309 Pejabat Pemprov DKI

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya