Menkes Umumkan Vaksinasi COVID-19 Berbayar Mulai 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan vaksinasi COVID-19 masih gratis sampai akhir tahun dan mulai berbayar pada awal 2024.
Budi menerangkan pemerintah masih bertanggung jawab terkait pemberian vaksinasi terhadap masyarakat sampai akhir tahun meski status pandemik sudah dicabut oleh Presiden Joko "Jokowi' Widodo satu bulan lalu.
"Tahun depan (berbayar), karena diminta sampai akhir tahun ini masih ditanggung negara," ujar Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (24/7/2023).
1. Upaya pencegahan untuk masyarakat risiko tinggi
Budi menegaskan meski saat ini status COVID-19 di Indonesia sudah endemik, namun upaya pencegahan agar tidak terinfeksi COVID-19 masih diperlukan, khususnya bagi orang yang berisiko tinggi.
"Ini sama seperti (vaksin) Meningitis, kalau untuk rutin itu perlu diberikan, diberikan ke orang-orang yang berisiko tinggi ,"paparnya.
Baca Juga: Biaya Pasien COVID-19 Masih Ditanggung Pemerintah meski Sudah Endemik
2. Masyarakat berisiko bisa dicover BPJS Kesehatan
Editor’s picks
Budi mengatakan, kelompok masyarakat berisiko tinggi dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan akan dikecualikan dari ketentuan vaksinasi COVID-19 berbayar.
"Kebijakan pemerintah arahnya jika ini berisiko tinggi dan dia sudah dicover BPJS Kesehatan, dia masuk ke situ. Kalau belum, masih beli sendiri normal seperti layanan kesehatan lainnya," imbuhnya.
3. Kemenkes masih susun regulasi
Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu mengatakan regulasi terbaru terkait vaksinasi gratis mulai 1 Januari 2024 hanya menyasar kelompok masyarakat berisiko tinggi dan peserta PBI BPJS Kesehatan.
Sejumlah kelompok berisiko tinggi yang dimaksud di antaranya kelompok lansia dengan komorbid, dewasa muda berkomorbid khususnya obesitas, dan masyarakat yang memiliki gangguan kekebalan tubuh seperti penyandang HIV.
"Kami lagi susun regulasinya berupa peraturan Menteri Kesehatan terkait Perpres baru masa endemik. Targetnya 1 Januari 2024 mulai diberlakukan," katanya dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Vaksinasi dan Pasien COVID-19 Berbayar jika Status Kedaruratan Dicabut