Menko Luhut Perintahkan Semua Kementerian WFH, Heru: Pemprov DKI Sudah

Kebijakan WFH untuk kurangi polusi

Jakarta, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives), Luhut Binsar Pandjaitan dan sejumlah pejabat menggelar rapat koordinasi polusi udara di Jabodetabek.

Heru mengungkapkan, dalam rakor tersebut Luhut memerintahkan agar semua kementerian menerapkan Work From Home (WFH) untuk mengurangi polusi terutama di Jakarta.

"Tadi Pak Menteri mengarahkan untuk work from home, nanti semua kementerian WFH. Kalau Pemda DKI sudah mulai tanggal 21 (Agustus)," ujar Heru di Gedung Kemenko Marves, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Baca Juga: Antisipasi Penyakit Akibat Polusi Udara, DKI Siapkan 196 RS

1. WFH tidak untuk semua pegawai

Menko Luhut Perintahkan Semua Kementerian WFH, Heru: Pemprov DKI SudahIlustrasi bekerja dari rumah. (IDN Times/Arief Rahmat)

Heru menegaskan, kebijakan WFH tersebut tidak berlaku bagi pegawai yang melayani masyarakat langsung, seperti rumah sakit dan sekolah.

"Yang tidak bersentuhan dengan masyarakat, rumah sakit dan sekolah yang tidak (WFH)," ujarnya.

Baca Juga: KLHK Akan Lakukan Ini Atasi Polusi Udara di Jakarta dan Sekitarnya

2. WFH diterapkan selama dua bulan

Menko Luhut Perintahkan Semua Kementerian WFH, Heru: Pemprov DKI SudahIlustrasi ASN (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Heru mengungkapkan, rencana WFH bagi pegawai awalnya akan dimulai akhir September nanti, tetapi pihaknya memutuskan untuk mempercepat penyelenggaraan WFH bagi ASN DKI.

"Ya rencana mungkin 1-2 bulan. Rencana (sampai) 2 bulan. Ya, sampai akhir lah, kita coba. Kemarin itu usulannya sampai akhir September, ya," katanya.

Baca Juga: Kurangi Polusi Udara, Heru: Kendaraan 2.400 cc Pakai Pertamax Turbo

3. WFH sebanyak 50 persen mulai 21 Agustus

Menko Luhut Perintahkan Semua Kementerian WFH, Heru: Pemprov DKI SudahIlustrasi ASN. (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan, pelaksanaan uji coba WFH di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dilakukan dengan persentase kehadiran 50 persen. Hal itu berlaku pada 21 Agustus sampai 21 Oktober 2023 bagi ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukung.

"Tidak berlaku pada layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat, seperti RSUD, puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan," imbuhnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Pemerintah Siapkan 10-12 Solusi Polusi Udara Jabodetabek

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya