Menkominfo: Siaran Televisi Analog Distop Paling Lambat November 2022

Migrasi penyiaran paling lambat dua tahun sejak berlaku UU

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyatakan penghentian siaran televisi analog atau analog switch off (ASO) paling lambat November 2022.

"Paling lambat 2 November 2022," kata Johnny dikutip dari ANTARA, Selasa (16/11/2021).

Johnny menjelaskan penyelesaian tahapan ASO ditetapkan melalui Pasal 60 A UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja, di mana pembaharuan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Baca Juga: Pemerintah Batal Setop Siaran TV Analog pada 17 Agustus

1. Migrasi penyiaran paling lambat dua tahun sejak berlakunya undang-undang

Menkominfo: Siaran Televisi Analog Distop Paling Lambat  November 2022Kominfo RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital SIBERKREASI, dan Center for Digital Society (CfDS) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada meluncurkan rangkaian Mata Kuliah Kecerdasan Digital 2021, Jumat (20/9/2021). (Dok. Kominfo)

Dalam pasal tersebut, lanjut Johnny, migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital, dan penghentian siaran analog (ASO) diselesaikan paling lambat dua tahun sejak mulai berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Johnny mengatakan penyelesaian ASO dibagi menjadi tiga tahap yaitu tahap pertama untuk 56 wilayah layanan siaran atau 166 kabupaten/kota hingga 30 April 2022. Tahap kedua untuk 31 wilayah layanan siaran di 110 kabupaten/kota hingga 25 Agustus 2022. Tahap ketiga untuk 25 wilayah layanan siaran di 65 kabupaten/kota hingga 2 November 2022.

"Pembagian ini akan disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan, dimana tahap akhir sesuai undang-undang harus dilakukan paling lambat 2 November 2022," kata dia.

2. Siaran digital telah dimulai pada 31 Agustus 2019

Menkominfo: Siaran Televisi Analog Distop Paling Lambat  November 2022YouTube

Johnny menjelaskan pelaksanaan siaran digital telah dimulai sejak 31 Agustus 2019 melalui siaran televisi digital dan siaran televisi analog secara bersamaan.

Dia mengingatkan dalam tahapan ASO, juga memperhatikan kesiapan infrastruktur digital atau infrastruktur televisi digital oleh lembaga penyiaran. Baik itu lembaga penyiaran publik, swasta, lokal hingga komunitas.

"Selain infrastruktur, perlu pula dipersiapkan perangkat di studio, sumber daya manusia (SDM) serta televisi penerima siaran digital atau perangkat yang memungkinkan diterimanya siaran digital (set top box)," jelas Johnny.

 

3. Perpindahan sistem untuk meningkatkan kualitas pertelevisian

Menkominfo: Siaran Televisi Analog Distop Paling Lambat  November 2022indonesia baik

Sementara, Direktur Operasi Sumber Daya Kementerian Komunikasi dan Informasi Dwi Handoko menyebutkan, perpindahan sistem dari analog ke digital merupakan cara untuk meningkatkan kualitas pertelevisian Indonesia.

Dwi mengatakan perpindahan analog ke digital akan menciptakan efisiensi pemakaian spektrum frekuensi, mampu menghemat bandwidth, kebal terhadap gangguan atau noise, dan dilengkapi dengan sistem yang mampu memperbaiki kesalahan pengiriman data akibat gangguan Forward Error Correction (FEC).

"Sehingga informasi yang diterima utuh, jernih, dan berkualitas," kata dia.

Baca Juga: Siberkreasi, Kominfo, dan Facebook Gelar Diskusi Metaverse Era Baru Digital

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya