Mensos Risma 'Tidurkan' 21 Juta Data Agar Tak Ada Bantuan Ganda

Pemutahiran data hindari bantuan salah sasaran

Jakarta, IDN Times - Kementerian Sosial “menidurkan” 21,156 juta data ganda. Keputusan tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dengan lembaga terkait, termasuk penegak hukum.

“Kami telah ‘menidurkan’ data ganda sebanyak 21,156 juta. Jadi kami meminta agar daerah segera mengusulan nama-nama penerima bantuan. Masukan data baru kami buka karena kan ada yang meninggal, ada yang pindah, dan sebagainya,” kata Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam siaran tertulis, Jumat (23/4/2021

1. Data ganda agar bantuan tidak ganda

Mensos Risma 'Tidurkan' 21 Juta Data Agar Tak Ada Bantuan GandaIlustrasi pemberian bantuan. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Data ganda yang dimaksud dalam adalah nama yang ganda, atau mendapat bantuan ganda. Untuk mengatasinya, kata Risma, dilakukan dengan cara menghilangkan nama-nama ganda, sehingga tersisa satu nama.

“Ini untuk Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Untuk memastikan akuntabilitasnya tentu saja proses tersebut melalui mekanisme dan prosedur yang ditetapkan termasuk dengan menyertakan berita acara," imbuhnya.

Baca Juga: Sambil Pijit Korban Kebakaran Kilang Indramayu, Mensos Risma: Sabar Ya

2. Keputusan berkoordinasi dengan berbagai lembaga

Mensos Risma 'Tidurkan' 21 Juta Data Agar Tak Ada Bantuan GandaMenteri Sosial Tri Rismaharini hadir dalam jumpa pers peluncuran “New DTKS” di Kantor Kemensos, Jakarta (21/04). (Dok. Kemensos)

Risma memastikan, keputusan tersebut dilakukan dengan terlebih dulu berkoordinasi dengan lembaga terkait. Yakni Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kejaksaan Agung RI, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Dalam upaya pemutakhiran data dan penguatan integritas DTKS, Mensos memastikan prosesnya dilakukan dengan melibatkan stakeholeder terkait.

“Hal ini sebagai bentuk transparansi memastikan prosesnya berjalan sesuai dengan ketentuan berlaku,” katanya.

"Dalam rapat bulanan, Kemensos melibatkan juga Bank Indonesia (BI), Bank Himbara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sebagainya," lanjutnya.

3. Pemda sebaiknya aktif melakukan pemutahiran data

Mensos Risma 'Tidurkan' 21 Juta Data Agar Tak Ada Bantuan GandaRibuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) se-Bandung Raya mengantre untuk menerima bantuan PKH langsung dari Presiden Jokowi di Cimahi, Jawa Barat, Rabu (29/1). IDN Times/Bagus F

Terkait dengan hal tersebut, Risma menyerukan kepada pemerintah daerah untuk aktif melakukan pemutakhiran data. Termasuk menyerahkan data baru sesuai dengan siklus pemutakhiran data yang diterapkan Kemensos.

Dalam kesempatan tersebut, dia menyatakan, Kemensos mempersilakan daerah untuk menyerahkan data baru atau perbaikan data pada pekan pertama dan kedua setiap bulan. Adapun pekan ketiga dan keempat digunakan untuk mematangkan persiapan penyaluran bantuan dengan berkoordinasi dengan bank.

 

4. DTKS memuat 40 persen penduduk dengan status kesejahteraan sosial terendah

Mensos Risma 'Tidurkan' 21 Juta Data Agar Tak Ada Bantuan GandaPenerima KPM PKH di Kota Tangerang Selatan, lulus mandiri di 2020 (Dok. Kemensos)

Diketahui, Kementerian Sosial mengelola DTKS yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

DTKS memuat 40 persen penduduk dengan status kesejahteraan sosial terendah. Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 146/HUK/2020 yang ditetapkan pada bulan Oktober 2020 terdapat sekitar 96 juta individu atau 27 juta rumah tangga dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia.

Selanjutnya, DTKS digunakan untuk memperbaiki kualitas penetapan sasaran program-program perlindungan sosial. DTKS membantu perencanaan program, memperbaiki penggunaan anggaran, dan sumber daya program perlindungan sosial.

Dengan menggunakan data dari DTKS maka jumlah dan sasaran penerima manfaat program dapat dianalisa sejak awal pada saat perencanaan program, sehingga diharapkan membantu mengurangi kesalahan dalam penetapan sasaran program perlindungan sosial

Baca Juga: Kemensos Kenalkan New DTKS, Data Terintegrasi Penerima Bansos

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya