Mensos: Warga Bisa Usulkan dan Sanggah Penerima Bansos

Masyarakat bisa mengusulkan dan menyanggah penerima bansos

Jakarta, IDN Times - Menteri Sosial, Tri Rismaharini, mengatakan bahwa masyarakat bisa mengusulkan warga yang layak mendapat bantuan sosial (bansos).

Selain itu, masyarakat juga bisa menyanggah jika ada warga yang tidak layak menerima bantuan.

"Setiap warga juga bisa melakukan pengecekan apakah datanya termasuk sebagai penerima bansos Kemensos atau tidak," ujar Risma dalam siaran tertulis, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga: Mensos Risma Heran Bansos Disalahkan saat Harga Telur Naik

1. Cek melalui cekbansos.kemensos.go.id

Mensos: Warga Bisa Usulkan dan Sanggah Penerima BansosIlustrasi Aplikasi Cek Bansos/ Dok Kemensos

Dalam melakukan hal tersebut, kata dia, masyarakat bisa mengakses di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Risma mengatakan, sejak diluncurkan pada 31 Juli 2022, per 6 September 2022 tercatat ada sebanyak 841.763 pengguna terverifikasi usul sanggah.

Rinciannya, 113.454 usulan disetujui, 16.439 usulan ditolak, 191.186 usulan menunggu verifikasi, 4.061 sanggahan disetujui, 702 sanggahan ditolak, dan 25.018 sanggahan menunggu verifikasi.

"Jadi ini cara kami transparansi penerima bantuan sosial, baik yang bisa diusulkan maupun disanggah. Ini terpantau dari situs KPK dan KemenpanRB," kata Risma.

Baca Juga: Mau Daftar Jadi Penerima Bansos? Akses Aplikasi Cek Bansos aja!

2. Command Center yang bisa diakses melalui nomor telepon 171

Mensos: Warga Bisa Usulkan dan Sanggah Penerima BansosIlustrasi Hotline. (IDN Times/Aditya Pratama)

Risma menambahkan, Kemensos juga memiliki command center yang bisa diakses melalui nomor telepon 171.

Command center ini merupakan pusat pengendali atas laporan publik, media monitoring, dan penjangkauan yang dilakukan tenaga pendamping.

"Dari laporan publik, Kemensos melakukan cek lapangan melalui pendamping sosial yang ada di setiap kecamatan. Walau terdapat beberapa kendala, seperti lokasi yang sulit dijangkau dan transportasi yang tidak mudah, tapi Kemensos terus mengupayakan agar laporan ini bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Baca Juga: Asyik, Tukang Ojek hingga UMKM Bakal Dapet Bansos BBM Mulai Oktober

3. Syarat penerima bansos harus punya administrasi kependudukan

Mensos: Warga Bisa Usulkan dan Sanggah Penerima BansosMenteri Sosial Tri Rismaharini meminta pencairan BST dipercepat. (dok. Kemensos)

Risma mengatakan, jika ada masyarakat yang berhak mendapat bansos tapi tidak mempunyai KTP, maka agar mendapatkan bantuan bisa difasilitasi oleh Kemensos yang bekerjasama dengan Dinas Dukcapil.

Pasalnya, memiliki administrasi kependudukan seperti KTP, merupakan syarat untuk bisa menerima bansos.

"Apabila data kependudukan tidak cocok, Kemensos akan disalahkan BPK sehingga kami bekerjasama dengan Dukcapil agar masyarakat mempunyai data kependudukan dan bisa mengakses bantuan yang diberikan oleh pemerintah," ucap Risma.

Baca Juga: Mensos: Bansos Subsidi BBM Sudah Disalurkan 445 Kota-Kab Hari Ini 

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya