Menteri Agama Fachrul Razi akan Dialog dengan Korban First Travel

Mahkamah Agung putuskan aset First Travel jadi milik negara

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama Fachrul Razi akan mencari jalan tengah bagi jemaah yang menjadi korban biro perjalanan haji dan umrah, First Travel.

Fachrul Razi menilai, dialog diperlukan setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan aset First Travel menjadi milik negara.

"Keputusan MA itu sudah inkrah dan mengikat. Dalam waktu dekat, kami akan berdialog, akan duduk sama-sama, bagaimana mencari jalan tengah terbaik," kata Fachrul dikutip dari Antara, Rabu (27/11).

Baca Juga: MA Rampas Aset, Korban First Travel Minta Presiden Berangkatkan Umrah 

1. Wapres Ma'ruf Amin tegaskan dana jemaah dikembalikan

Menteri Agama Fachrul Razi akan Dialog dengan Korban First TravelIDN Times/Ayu Afria

Sementara itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan, aset First Travel yang berupa dana calon jemaah umrah dan haji harus dikembalikan secara adil kepada korban.

“Itu kan dananya jemaah, karena itu ketika asetnya (First Travel) disita ya harus dikembalikan ke jemaah. Nanti kita serahkan kepada pihak otoritas, mereka punya mekanisme sendiri, caranya yang adil, yang penting itu prinsipnya adil,” kata Wapres Ma’ruf Amin, Kamis (21/11).

2. Pengembalian dana dihitung dari data milik First Travel

Menteri Agama Fachrul Razi akan Dialog dengan Korban First Travel(Pemilik First Travel, Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman) Instagram/@anniesahasibuanofficial

Menurut Ma'ruf Amin, mekanisme penghitungan pengembalian dana
bisa dihitung dari data yang dimiliki First Travel terkait jumlah pendaftar umrah dan haji.

Ma'ruf berharap, proses peradilan dapat membuat hak calon jemaah umrah dan haji dapat dikembalikan kepada masing-masing orang.

”Dari jumlah dana yang dikumpulkan oleh First Travel itu, berapa persen besar masing-masing itu, kalau dihitung dari dana yang terkumpul berapa persen per orang, dana yang terkumpul berapa banyak, ya tinggal berapa persen dari dana yang terkumpul dari masing-masing itu,” katanya.

3. MA putuskan aset First Travel harus dikembalikan ke kas negara

Menteri Agama Fachrul Razi akan Dialog dengan Korban First TravelBos First Travel Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman. (Instagram.com/@anniesahasibuanofficial)

Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan dalam Surat Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 bahwa barang bukti kasus penipuan oleh PT First Travel harus dikembalikan ke kas negara.

Total barang sitaan kasus First Travel tercatat sebanyak 820 item, 529 di antaranya merupakan aset bernilai ekonomis termasuk uang senilai Rp1,537 miliar.

4. Jaksa Agung menyatakan barang bukti bukan milik negara

Menteri Agama Fachrul Razi akan Dialog dengan Korban First TravelJaksa Agung ST Burhanuddin Senin 18 November 2019 (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelumnya mengatakan, barang bukti dalam kasus penipuan oleh PT First Travel itu bukanlah milik negara, melainkan milik para jemaah yang telah menyetorkan uang untuk ibadah umrah dan haji.

Sependapat dengan Jaksa Agung, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, hak calon jemaah korban penipuan First Travel harus dikembalikan ke masing-masing orang, baik secara tunai maupun dengan diberangkatkan ibadah umrah atau haji.

5. Korban tidak terima aset First Travel disita negara

Menteri Agama Fachrul Razi akan Dialog dengan Korban First TravelSidang Vonis First Travel

Para korban yang merupakan jemaah First Travel akan memperjuangkan hak mereka, meskipun Mahkamah Agung telah memutuskan aset milik First Travel disita oleh negara.

"Kami tidak terima keputusan itu, saat ini saya dan teman-teman yang menjadi korban First Travel sedang mengusahakan agar Menteri Agama bisa sampaikan ke Presiden agar diberangkatkan umrah," ujar jemaah First Travel, Umiyati, saat dihubungi IDN Times, Kamis (21/11).

Warga Pinang Ranti, Jakarta Timur ini menegaskan, negara tidak berhak mengambil semua aset First Travel. Sebab, ada hak para jemaah yang menjadi korban penipuan First Travel.

Dia tidak setuju keputusan Mahkamah Agung, yang dinilai tidak adil dan merugikan korban. "Bukan negara, tapi korban yang lebih berhak menerimanya," ujar Umiyati.

Topik:

  • Rochmanudin
  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya