Menteri Bahlil Laporkan Tempo dan Podcast Bocor Alus ke Dewan Pers

Tempo dituding langgar kode etik jurnalistik

Jakarta, IDN Times - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengadukan konten podcast Bocor Alus Politik (BAP) yang ditayangkan di YouTube tempo.co dan pemberitaan Majalah Tempo ke Dewan Pers, Senin (4/3/2024).

Bahlil menyayangkan konten yang ditayangkan Sabtu (3/3/2024) serta pemberitaan Majalah Tempo edisi 3 Maret 2024 dengan liputan investigasi berjudul “Main Upeti Izin Tambang". 

"Karya jurnalistik tersebut merugikan dirinya karena tidak memenuhi Kode Etik Jurnalistik," ujar Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM, Tina Talisa, dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/3/2024).

1. Laporan diterima komisi pengaduan dewan pers

Menteri Bahlil Laporkan Tempo dan Podcast Bocor Alus ke Dewan Persyoutube Tempo

Bahlil memberikan kuasa kepada Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa yang menemui Dewan Pers. didampingi Kepala Biro Hukum Rilke Jeffri Huwae di Gedung Dewan Pers, Jakarta pada Senin. 

Tina dan Jeffri diterima langsung oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana.

Baca Juga: DPR Desak KPK Periksa Bahlil atas Dugaan Galang Dana untuk Pemilu

2. Bahlil yakin ada pelanggaran kode jurnalistik

Menteri Bahlil Laporkan Tempo dan Podcast Bocor Alus ke Dewan PersKarya jurnalistik juga mejeng di pameran seni Suara USU (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Tina mengatakan, Bahlil keberatan karena sebagian informasi yang disampaikan ke publik mengarah kepada tudingan dan fitnah, juga sarat dengan informasi yang tidak terverifikasi. 

"Karenanya kami meyakini ada unsur pelanggaran kode etik jurnalistik, di antaranya terkait kewajiban wartawan untuk selalu menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi," ujar Tina yang merupakan mantan jurnalis televisi.

3. Bahlil nilai Tempo tidak akurat

Menteri Bahlil Laporkan Tempo dan Podcast Bocor Alus ke Dewan PersMenteri Investasi, Bahlil Lahadalia (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Menurutnya, informasi yang disampaikan dua media tersebut baik podcast dan majalah Tempo tidak akurat dan belum terverifikasi, sehingga menimbulkan kesan negatif kepada Bahlil serta Kementerian Investasi/BKPM. 

"Sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pengaduan sengketa pemberitaan diatur Dewan Pers untuk mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik," katanya.

IDN Times mencoba mengonfirmasi Direktur Utama Tempo Media Group Arif Zulkifli, namun sampai berita ini ditulis belum ada tanggapan dari pihak Tempo.

Baca Juga: Bahlil Sebut Jokowi Tak Terganggu Adanya Wacana Hak Angket

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya