Oknum Penyedia Sertifikat Vaksin Pasang Tarif Rp350 Ribu Per Orang

Jasa sertifikat vaksin menjamur jelang lebaran

Jakarta, IDN Times - Sebuah pesan dalam media sosial dari akun @R***a masuk di inbox Facebook.

"Booster Rp350 ribu per dosis, mau buat kapan? sehari jadi," ujarnya menanggapi pertanyaan yang dilontarkan IDN Times pada Kamis (28/4/2022) siang.

Akun tersebut merupakan satu dari puluhan orang yang menawarkan jasa sertifikat vaksin yang muncul PeduliLindungi melalui media sosial.

Diketahui pemerintah memang mensyaratkan vaksinasi booster bagi pemudik yang akan melakukan perjalanan baik darat, laut maupun udara. Nampaknya, kondisi ini dimanfaatkan sejumlah orang untuk mencari keuntungan dengan menawarkan jasa sertifikat vaksin tanpa disuntik.

Jasa pembuatan sertifikat vaksin ini marak di media sosial jelang Lebaran. Mereka berlomba-lomba menawarkan harga dan kecepatan terutama bagi pemudik yang belum divaksinasi booster. Seperti salah satu akun yang IDN Times coba hubungi, dia aktif menawarkan jasa di berbagai grup di facebook.

"Yang butuh sertifikat vaksin untuk perjalanan dinas, melamar kerja atau perjalanan mudik besok bisa inbox saya ya gaes,,, InsyaAllah 1000% Amanah pembayaran setelah proses selesai, dan masuk Aplikasi Peduli Lindungi,,, Gasspoll,, YG SAMA SAMA BISA JAGA AMANAH GASSSSSKEUN," tulisnya.

1. Nakes di Bekasi buka bisnis sertifikat vaksin tanpa suntik

Oknum Penyedia Sertifikat Vaksin Pasang Tarif Rp350 Ribu Per Orangilustrasi vaksinasi COVID-19 (IDN Times/Herka Yanis).

Akun @R***a mengaku seorang tenaga kesehatan di sejumlah klinik di Kota Bekasi. Sejak program vaksinasi COVID-19 dimulai, dia bertugas memasukan data orang yang divaksinasi.

"Biasanya aku input orang yang mau suntik vaksin, cuma di klinik agak kurang, jadi aku buka bisnis aja kayak gini," terangnya.

Dia menawarkan harga yang berbeda untuk tiap sertifikat vaksin, untuk sertifikat vaksin dosis 1 dan 2 cukup merogoh kocek Rp 250 ribu, namun jika ingin mendapatkan sertifikat vaksin booster harus bayar Rp 350 ribu.

"Pelangganku dah banyak, jadi dijamin aman," ujarnya sambil mengirimkan daftar puluhan pelanggan.

2. Sertifikat yang muncul di PeduliLindungi diklaim asli

Oknum Penyedia Sertifikat Vaksin Pasang Tarif Rp350 Ribu Per Orangilustrasi aplikasi PeduliLindungi (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Dia bahkan menjamin keaslian sertifikat vaksin tersebut, sebab yang menerbitkan adalah Kementerian Kesehatan.

"Di PeduliLindungi mana bisa palsu. Jadi yang ngirim sertifikat di PeduliLindungi bukan aku, itu yang ngirim Kementerian Kesehatan, aku cuma input data, lalu kirim ke kemenkes pokoknya dijamin aman," ujarnya menyakinkan.

Baca Juga: AS Sebut Cara Kerja Aplikasi PeduliLindungi Melanggar HAM

3. Calo kebanjiran order saat mudik

Oknum Penyedia Sertifikat Vaksin Pasang Tarif Rp350 Ribu Per OrangWarga mengantre masuk di Sentra Vaksinasi Gradhika di Gedung Gradhika Bhakti Praja Pemerintah Provinsi Jateng, Kota Semarang viral di media sosial, Rabu (9/6/2021) pagi. (dok. Satpol PP Kota Semarang)

Akun lain yang juga menawarkan jasa sertifikat vaksin mengaku hanya perantara. Calo yang enggan dituliskan namanya mengaku baru 2 bulan berkecimpung bisnis pembuatan sertifikat vaksin.

"Saya sebelumnya nganggur, saat itu diajak teman untuk nyari pasien yang butuh sertifikat vaksin tetapi tidak mau disuntik," ujarnya pada IDN Times.

Dia tergiur karena keuntungan yang didapat bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari. Lelaki tersebut menyebutkan, dari jasa yang ditawarkan mendapatkan fee Rp50 ribu sampai Rp 100 ribu per orang.

"Sebelum puasa, paling 1 sampai 2 orang, tapi saat ini kan banyak orang mau mudik, saya bisa dapat 4 sampai 5 orang sehari, ini saja banyak banget yang telepon entah dari mana," katanya.

4. Modus menawarkan jasa sertifikat vaksin tanpa suntik di beragam platform media sosial

Oknum Penyedia Sertifikat Vaksin Pasang Tarif Rp350 Ribu Per OrangIlustrasi Hacker (IDN Times/Mardya Shakti)

Dia menerangkan jasa yang ditawarkan bisa dilakukan melalui dunia maya, baik WhatsApp atau chat di media sosial. Menurutnya, konsumen cukup mengirimkan Nomor Induk KTP (NIK), nomor telepon, atau barcode pemberitahuan vaksinasi berikutnya jika sebelumnya sudah divaksinasi.

"Jadi cuma input data, besoknya sudah ke luar di Aplikasi PeduliLindungi, data dijamin aman," katanya.

Lelaki asal Kuningan, Jawa Barat ini mengaku hanya perantara saja, namun yang menginput data pasien merupakan 'orang dalam' yang mempunyai akses untuk memasukan data ke PeduliLindungi.

"Yang masukin orang dalam saya hanya nawarin saja," paparnya.

Pantauan IDN Times di berbagai grup di media sosial, mereka menawarkan berbagai harga mulai Rp250 ribu sampai Rp 450 ribu per sertifikat di aplikasi PeduliLindungi.

5. Satgas tegaskan tidak ada kebocoran sistem dalam aplikasi PeduliLindungi

Oknum Penyedia Sertifikat Vaksin Pasang Tarif Rp350 Ribu Per OrangAplikasi peduli lindungi

Lalu apakah ada kebocoran sistem dalam aplikasi PeduliLindungi?

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan, dalam sistem di aplikasi PeduliLindungi tidak mungkin ada kebocoron.

Menurut Wiku, adanya 'permainan' di PeduliLindungi karena ada petugas yang memiliki akses untuk entry data sehingga berpotensi melakukan pelanggaran.

"Intinya petugas kesehatan yang melakukan vaksinasi data di lapangan harus memiliki integritas. Jika masyarakat menemukan (jasa sertifikat vaksin) laporkan ke penegak hukum," terangnya.

6. Bisa mengacaukan navigasi pemerintah memantau imunitas masyarakat

Oknum Penyedia Sertifikat Vaksin Pasang Tarif Rp350 Ribu Per OrangWarga antre mengikuti vaksinasi COVID-19 massal di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Sabtu, 26 Juni 2021 (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Satgas COVID-19 tidak mentolerir perbuatan tersebut, sebab akan mengacaukan data vaksinasi pemerintah.

"Perbuatan ini bisa memalsukan keadaan dan membuat alat navigasi pemerintah kacau, sudah disuntik apa belum, terjadi imunitas apa tidak, itu bisa kacau kalau jumlahnya banyak. Ini tidak bisa ditolerin," ujar Wiku.

7. Bentuk penyalahgunaan wewenang

Oknum Penyedia Sertifikat Vaksin Pasang Tarif Rp350 Ribu Per OrangMasyarakat umum mengantri di Sentra Vaksinasi COVID-19 bertajuk “Vaksin di Bandara” di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (12/07/2021). (dok. Traveloka)

Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Anas Maruf, menyampaikan bahwa pihak yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin bagi seseorang tanpa harus melakukan vaksinasi ialah bentuk dari penyalahgunaan wewenang, yang bertentangan dengan semangat pemerintah dalam upaya percepatan vaksinasi.

"Dan tentunya hal tersebut akan membahayakan diri sendiri dan masyarakat. Karena jika seseorang tidak melakukan vaksinasi, maka akan memiliki risiko yang besar terpapar COVID-19 dengan gejala berat," katanya dikutip laman Kemenkes, Minggu (1/5/2022).

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan bahwa sertifikat vaksin yang diterima oleh seseorang hanya dikeluarkan oleh pemerintah melalui situs resmi ataupun melalui aplikasi PeduliLindungi, di bawah pengawasan pemerintah setelah seseorang melaksanakan proses vaksinasi.

"Seharusnya kita sadar ini untuk diri kita, vaksinasi bukan hanya syarat perjalanan tetapi juga proteksi diri keluarga dan kerabat, mungkin pihak kepolisian akan mendalami hal ini," kata Siti kepada IDN Times

Baca Juga: Bincang dengan Setiaji, Arsitek di Balik PeduliLindungi

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya