Ombudsman Terima 273 Aduan Seleksi CASN, Terbanyak Kemendikbudristek
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pemeriksaan Laporan Keasistenan Utama VI Ombudsman Republik Indonesia Ahmad Sobirin mengatakan, pihaknya telah menerima 273 laporan pengaduan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2021 dari seluruh Indonesia.
“Ombudsman telah menerima laporan dari posko pengaduan CASN TA 2021 sebanyak 273 laporan dari seluruh Indonesia, dan saat ini (penerimaan laporan) masih berlangsung,” kata Ahmad Sobirin dikutip dari ANTARA, Senin (15/11/2021).
Dari 273 laporan tersebut, sebanyak 121 di antaranya merupakan laporan yang diterima pusat dan 152 merupakan laporan yang diterima di 34 wilayah perwakilan Ombudsman RI.
Baca Juga: Tjahjo Kumolo: ASN yang Terlibat Kecurangan CASN Harus Dipecat!
1. Kemendikbudristek sebagai terlapor tertinggi
Dalam sebaran laporan pusat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menempati posisi sebagai terlapor tertinggi dengan jumlah 65 laporan. Kemudian disusul Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dengan 9 laporan, serta Kementerian Agama dan Kementerian Perhubungan masing-masing ada 5 laporan.
Sedangkan, di wilayah perwakilan, Sulawesi Tengah menempati posisi tertinggi dengan 20 laporan, kemudian Jakarta 14 laporan, dan Kepulauan Bangka Belitung 13 laporan.
“Temuan Ombudsman dalam pelaksanaan seleksi CASN ini utamanya adalah permasalahan mengenai status administratif yang dihadapi oleh pelamar,” ungkap Sobirin.
Ijazah pelamar yang tidak sesuai dengan syarat kualifikasi pendidikan, menjadi penyebab para pelamar tidak memenuhi syarat administrasi.
2. Diskriminasi dilakukan PPK dalam menentukan kualifikasi lulusan
Berdasarkan penilaian Ombudsman, Sobirin mengatakan, coaching clinic analisis kebutuhan SDM CASN yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak berjalan efektif, sehingga tidak ada penetapan standar kualifikasi pendidikan antara instansi dalam penyediaan jabatan atau posisi yang sama.
Selain itu, Sobirin menilai, terdapat diskriminasi yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kementerian, lembaga, atau dinas dalam menentukan kualifikasi lulusan tertentu dalam penyediaan formasi CASN.
“Serta ada institusi perguruan tinggi (PT) yang belum melakukan penyesuaian atau penyetaraan nomenklatur gelar, sehingga menyulitkan lulusannya dalam proses seleksi CASN,” ucapnya.
3. Ombudsman menyarankan agar Kemenpan RB melakukan perbaikan
Karena itu, Ombudsman menyarankan agar Kemenpan RB melakukan perbaikan dalam pelaksanaan coaching clinic pemenuhan SDM CASN agar kementerian, lembaga, dan dinas memiliki standar yang sama dalam hal kualifikasi pendidikan.
Ombudsman juga menyarankan agar Kemenpan RB, Kemendikbudristek, beserta instansi terkait melakukan kajian komprehensif mengenai pembatasan akreditasi kampus dalam seleksi CASN.
“(Pembatasan akreditasi kampus) secara langsung sangat merugikan sarjana-sarjana yang tidak memiliki kesempatan untuk menempuh kuliah di kampus bonafit dengan berbagai macam alasan,” kata Sobirin.
Baca Juga: Ini Jadwal Seleksi CPNS dan PPK Nonguru 2021, SKB Mulai 15 November