Pelanggaran HAM Tertinggi Didominasi oleh Sektor Perkebunan Sawit

Penerapan UNGP dianggap belum maksimal

Jakarta, IDN Times - Penerapan pinsip-prinsip panduan PBB untuk Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) atau UNGP di Indonesia yang dicanangkan sejak tujuh tahun lalu, sampai sekarang belum terimplementasi terutama di daerah.

Faktanya masih banyak kasus pelanggaran HAM yang dilakukan pihak perusahaan terhadap masyarakat terutama di sektor perkebunan sawit. "Prinsip UNGP ini belum diterapkan di lapangan, sebab faktanya praktik pelanggaran HAM terus terjadi," ucap Koordinator Bagian Politik Walhi, Khalisah Khalid, di sela acara Forum Bisnis dan HAM 2019 di Hotel Le Meridien, Jakarta, (27/2).

1. Pelanggaran HAM banyak di sektor perkebunan

Pelanggaran HAM Tertinggi Didominasi oleh Sektor Perkebunan SawitIDN Times/Dini suciatiningrum

Khalisah memaparkan bahwa pelanggaran HAM paling tinggi terjadi di sektor perkebunan sawit, lalu pertambangan, kemudian sektor properti. "Praktik pelanggaran kebanyakan perampasan tanah masyarakat adat. Hal ini jadi krusial terutama bagaimana negara memberi perlindungan pada masyarakat adat selama ini," bebernya.

Dia mencontohkan kasus petani sawit di Donggala dikriminalisasi pemilik perkebunan sawit yang saat ini ditanganinya.

Baca Juga: Bahas soal Lingkungan Hidup, Momen Prabowo Jokowi Saling Setuju

2. Dampaknya langsung dirasakan masyarakat

Pelanggaran HAM Tertinggi Didominasi oleh Sektor Perkebunan SawitIDN Times/Dini suciatiningrum

Perempuan yang juga aktivis lingkungan ini menambahkan pelanggaran HAM tidak hanya seputar perampasan tanah, tapi juga pencemaran lingkungan yang danpaknya langsung dirasakan masyarakat setempat.

"Ini masih nenjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah, sejauh mana bisa RANHAM atau UNGP diimplementasikan di tingkat daerah. Apalagi dengan adanya otonomi daerah, kita tahu kewenangan daerah untuk mengeluarkan izin," katanya lagi.

3. Pengawasan pemerintah masih lemah

Pelanggaran HAM Tertinggi Didominasi oleh Sektor Perkebunan SawitIDN Times/Dini suciatiningrum

Dosen Hukum dan Bisnis Universitas Airlangga, Iman Prihandono, mengungkapkan bahwa pemerintah secara administratif sebenarnya banyak kelemahan di perizinan sehingga memberikan jalan pelanggaran bisnis dan HAM.

Iman mencontohkan seharusnya di awal perizinan sudah tahu aturan, misalkan tidak boleh memperkerjakan anak atau harus punya UKO, Amdal, dan lain sebagainya. "Peran penerintah memberikan izin, tapi praktiknya masih lemah pengawasan sehingga pelangaran HAM masih terjadi," jelasnya.

4. Penegak hukum masih normatif

Pelanggaran HAM Tertinggi Didominasi oleh Sektor Perkebunan SawitIDN Times/ Dini suciatiningrum

Selain itu, Iman mengakui bahwa penegak hukum polisi dan jaksa ataupun pengadilan di Indonesia cenderung normatif, yang artinya kasus hanya dilihat melalui pasal dalam aturan perundangan pidana, perdata, tanpa ada aspek HAM  yang terlibat.

"Tugas hakim bukan hanya menerjemahkan atau terapkan undang-undang, tapi juga berikan rasa keadilan di masyakat," imbuhnya. Iman mengungkapkan salah satu kasus pelanggaran HAM paling banyak antara masyarakat sekitar dengan perusahaan adalah sertifikat tanah.

Hakim dan polisi selama ini mengabaikan aspek-aspek lain hanya melihat kepemilikan sertifikat, padahal banyak bukti atau historis masyarakat adat yang tidak punya sertifikat tinggal dan mengelola tanah tersebut dalam jangka waktu lama. "Mereka menilai yang berhak duduk di situ adalah yang mempunyai sertifikat, terlepas dari aspek-aspek ketidakadilan," jelasnya.

5. Pentingnya peranan masyarakat dalam penegakan HAM

Pelanggaran HAM Tertinggi Didominasi oleh Sektor Perkebunan SawitIDN Times/Dini suciatiningrum

Country Director Oxfam Indonesia, Maria Lauranti, menambahkan peranan masyarakat sipil dalam mendorong pentingnya bisnis ramah HAM sangat penting. “Masyarakat sipil dapat berkontribusi dalam memastikan penghormatan dan perlindungan HAM, terutama bagi perempuan dan kelompok rentan," ucapnya.

Dia berharap melalui kemitraan multipihak, Indonesia dapat menjadi rujukan praktik baik implementasi bisnis ramah HAM, khususnya di Asia dan negara-negara Selatan.

6. INFID apresiasi pemerintah

Pelanggaran HAM Tertinggi Didominasi oleh Sektor Perkebunan SawitIDN Times/ Dini suciatiningrum

Senior Program Officer Human Rights & Democracy International NGOs Forum on Indonesian Development (INFID), Mugiyanto, menjelaskan bahwa sebagaimana tertera di Konsil HAM PBB, bisnis memainkan peran dan tanggung jawab untuk melindungi hak asasi manusia.

Prinsip-Prinsip Panduan PBB mengenai Bisnis dan HAM berisi mengenai tanggung jawab sektor bisnis untuk tetap melindungi, menghormati, dan memberikan akses ke pemulihan bagi para korban. 

Prinisip-prinsip ini sepenuhnya didukung PBB pada 2011 dan telah menjadi dasar kerangka kerja bagi perusahaan dan dunia bisnis untuk mencegah dan menangani kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terkait dengan kegiatan bisnis. 

“INFID mengapresiasi langkah pemerintah yang telah memasukkan komponen bisnis dan HAM dalam RANHAM, serta langkah-langkah lain untuk mengimplementasikan UNGP. Tetapi langkah komprehensif tetap harus disiapkan yaitu merumuskan RAN Bisnis dan HAM sebagai peta jalan pelaksanaan UNGP" katanya.

Baca Juga: Pengamat: Jokowi dan Prabowo Gagal Paham Soal Lingkungan Hidup

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya