Pemerintah Batasi Harga PCR Rp550 Ribu, Gaskeslab: Supplier Bingung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Perkumpulan Organisasi Perusahaan Alat-Alat Kesehatan dan laboratorium (Gakeslab) mengaku bingung merespons instruksi instruksi Presiden Joko "Jokowi" Widodo meminta agar harga maksimal dari tes PCR virus corona sebesar Rp550 ribu.
"Kan sebagai supplier juga bingung Pak, harus cari barang ke mana itu. Tapi, walaupun demikian juga kami tetap melayani yang terbaik," ujar Ketua Umum Gakeslab Indonesia, Sugihadi dalam konferensi pers Seruan Kebangsaan dikutip You Tube PB Ikatan Dokter Indonesia, Rabu (18/8/2021).
1. Kesulitan penuhi permintaan alkes awal pandemik
Sugihadi mengungkapkan, pihaknya menghargai perjuangan pemerintah dalam penanganan COVID-19. Gakeslab sendiri terdiri dari sekitar 900 perusahaan baik industri alkes, distributor, importir, dan pemeliharaan alkes.
Dia mengatakan awal pandemik Gakeslab kesulitan memenuhi permintaan alkes rumah sakit.
"Prinsip yang kami terapkan yakni alat berkualitas, punya kinerja, aman dan ketersediaan. Nah, seperti awal COVID, kami bingung diminta (penyediaan alkes) rumah sakit gak bisa karena ketersediaan," imbuhnya.
Baca Juga: Dinkes DKI Siap Terbitkan Edaran Batas Harga PCR, Kira-Kira Berapa Ya?
2. Presiden Jokowi minta harga maksimal tes PCR Rp 550 ribu
Editor’s picks
Sebelumnya, Presiden Jokowi Widodo meminta agar harga maksimal test PCR virus corona sebesar Rp550 ribu.
"Saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran antara Rp450 ribu sampai Rp550 ribu," kata Jokowi dalam keterangannya melalui kanal YouTube Setpres, Minggu (15/8/2021).
Jokowi mengatakan, penentuan harga minimal dan maksimal tes PCR bertujuan untuk meningkatkan jumlah testing COVID-19. Selain itu, penurunan harga dilakukan agar hasilnya bisa cepat diketahui dengan harga yang murah.
"Agar tes PCR bisa diketahui hasilnya, maksimal 1x24 jam. Kita butuh kecepatan," ujar Jokowi.
3. Kemenkes sudah tetapkan batas harga tertinggi
Untuk menindaklanjuti instruksi tersebut, Kemenkes menetapkan batas harga tertinggi baru untuk tes PCR di wilayah pulau Jawa dan Bali sebesar Rp495 ribu. Sedangkan, untuk wilayah lain sebesar Rp525 ribu.
Untuk batas harga baru tertinggi tersebut, Kemenkes meminta hasil test PCR keluar dalam 1x24 jam.
"Hasil pemeriksaan real time PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan real time PCR," ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kemenkes, Abdul Kadir, dalam keterangan persnya, Senin (16/8/2021).
Baca Juga: Harga PCR Turun, Wagub DKI: Bisa Tekan Laju Kasus COVID-19