Harga PCR Turun, Wagub DKI: Bisa Tekan Laju Kasus COVID-19 

Tes PCR Jakarta berkontribusi tinggi pada angka nasional

Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyambut baik turunnya harga tes usap berbasis "Polymerase Chain Reaction" (PCR) yang beberapa waktu lalu diumumkan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo. Menurut Riza, penurunan harga PCR tersebut bisa menekan laju penyebaran kasus COVID-19.

"Ini kami pastikan agar semua proses vaksinasi bisa cepat dan lebih baik sehingga mempercepat penurunan penyebaran COVID-19," kata Ahmad Riza Patria di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Rabu (18/8/2021).

1. Tes PCR di DKI Jakarta berkontribusi tinggi terhadap angka nasional

Harga PCR Turun, Wagub DKI: Bisa Tekan Laju Kasus COVID-19 Ilustrasi petugas medis melakukan rapid tes antigen COVID-19 (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Menurut Riza, tes usap PCR di Jakarta berkontribusi sebesar 28,2 persen terhadap nasional. Bahkan, tes PCR yang dilakukan di Jakarta juga sudah lebih dari 10 kali lipat dari kriteria Badan Kesehatan Dunia (WHO).

"Bahkan sering di atas 15 dan 20 kali lipat dari standar yang diminta WHO," ucapnya.

Selain itu, kata dia, DKI juga berkomitmen melaksanakan upaya 3T yakni testing, tracing dan treatment untuk mempercepat penurunan kasus COVID-19.

Baca Juga: Kabar Baik! Jakarta Sudah Zona Hijau, Zona Merah Hanya di 3 RT Ini 

2. Pekan lalu tercatat 107.535 tes PCR di Jakarta

Harga PCR Turun, Wagub DKI: Bisa Tekan Laju Kasus COVID-19 Calon penumpang pesawat mengikuti tes cepat antigen di area Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (22/12/2020) (ANTARA FOTO/Fauzan)

Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta selama 9-15 Agustus 2021, jumlah tes PCR di DKI Jakarta mencapai 107.535 tes, sedangkan secara nasional jumlah tes mencapai 385.405 tes atau hampir 28 persen.

Sedangkan kriteria dari WHO per pekan minimal tes PCR mencapai 10.645 tes.

3. Tarif pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp495.000

Harga PCR Turun, Wagub DKI: Bisa Tekan Laju Kasus COVID-19 Ilustrasi Tes Usap/PCR Test (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat edaran bernomor HK.02.02/I/2845/2021 menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan tes PCR.

Merujuk pada surat edaran tersebut, pemeriksaan PCR oleh fasilitas pelayanan kesehatan dan pemeriksa lain ditetapkan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp495.000. Kemudian, batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp525.000.

Batas tarif tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri atau mandiri.

Surat edaran tersebut ditetapkan 16 Agustus 2021 oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir.

Baca Juga: Wagub DKI: Stok Vaksin COVID-19 Jakarta Cukup, Lebih dari 14 Juta 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya