Pemprov DKI Larang Petasan saat Perayaan Nataru, Kembang Api Boleh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan petasan dalam perayaan Natal maupun Tahun Baru 2023 (Nataru) di Ibu Kota.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan larangan tersebut dimaksudkan karena petasan bisa berpotensi menimbulkan kebakaran.
"Petasan tidak diperbolehkan, karena petasan membahayakan keselamatan manusia juga, ada kebakaran," ujar Arifin di Monas, Kamis (22/12/2022).
Baca Juga: Ada Car Free Night, Konvoi Dilarang Saat Malam Tahun Baru di Sudirman
1. Satpol PP akan razia petasan
Arifin menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan dan razia terhadap peredaran petasan,terutama pada saat perayaan Nataru.
"Petasan terus kita lakukan dengan pengawasan, dan harus kita lakukan penyitaan," ujarnya.
Meski demikian, Arifin memperbolehkan masyarakat menggunakan kembang api saat perayaan Natal dan Tahun Baru.
2. Perayaan Nataru masih pada masa PPKM level 1
Arifin mengatakan semua kegiatan pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 mengacu pada ketentuan Instruksi Dalam Negeri mengenai protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang masih level 1.
"Jadi apapun bentuk kegiatannya, ketentuan tetap harus seperti yang menjelaskan pandemik COVID-19 masih ada, dan terus memperhatikan ketentuan protokol COVID-19 yang berlaku," katanya.
Baca Juga: Kemenkes Siapkan 14 Ribu Fasyankes di Jalur Mudik Nataru
3. Masyarakat harus mematuhi prokes agar perayaan Nataru aman
Untuk itu, Arifin mengimbau masyarakat mematuhi protokol kesehatan, agar saat perayaan Nataru berlangsung aman.
"Kita tidak ingin nanti ada yang kemudian terdapat musibah, artinya penggunaan petasan bisa menimbulkan kebakaran. Jadi saya pikir semua tokoh masyarakat ikut juga mengingatkan agar perayaan tahun baru tidak membahayakan," imbaunya.