Pemuda di Sukabumi Nyamar Jadi Tarzan di Gunung Usai Bunuh Kekasih 

Polisi menangkap pelaku di Gunung Walat

Jakarta, IDN Times - Satreskrim Polres Sukabumi menangkap seorang pemuda berinisial RR alias Aden (30), sebagai tersangka pelaku pembunuhan di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Tersangka berupaya mengelabui polisi dengan menyamar seperti tokoh Tarzan, dengan menggunakan rambut panjang palsu.

"Tersangka kami tangkap di Gunung Walat pada Senin (16/5/2022) sekitar pukul 14.00 WIB saat bersembunyi di Gunung Walat, Kecamatan Cibadak," ujar Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan, dikutip dari ANTARA, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga: Terlibat Pembunuhan, Kolonel Priyanto Merasa Bersalah Coreng Citra TNI

1. Pelaku kelabui petugas dengan rambut palsu

Pemuda di Sukabumi Nyamar Jadi Tarzan di Gunung Usai Bunuh Kekasih IDN Times/Arief Rahmat

Hermawan menerangkan, dari lokasi ditemukan sejumlah barang bukti, yakni sebilah pisau untuk menghabisi nyawa kekasihnya.

"Selain itu ada rambut panjang palsu yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas yang sedang memburunya," imbuh Hermawan.

2. Tersangka melarikan diri ke arah Gunung Walat

Pemuda di Sukabumi Nyamar Jadi Tarzan di Gunung Usai Bunuh Kekasih Ilustrasi kasus pembunuhan. (IDN Times/Cije Khalifatullah)

Hermawan mengungkapkan, tersangka nekat menghabisi nyawa kekasihnya berinisial SUK (33), karena korban diduga akan kembali rujuk dengan mantan suaminya.

Tersangka RR, yang sudah empat bulan menjalin cinta dengan SUK, merasa tidak terima dan menghampiri korban di rumahnya pada Kamis (12/5/2022).

"Saat itu, terjadi cekcok mulut yang berujung RR menusuk SUK beberapa kali di beberapa bagian tubuhnya dengan pisau yang telah disiapkan sebelumnya. Korban langsung terkapar di teras rumahnya, sementara tersangka melarikan diri ke arah Gunung Walat sesuai keterangan para saksi," terangnya.

Warga yang melihat SUK dalam kondisi luka parah langsung membawa korban ke RSUD Sekarwangi Cibadak. Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan dan meninggal dunia pada Jumat (13/5/2022).

3. Pelaku tidak terima kekasih rujuk dengan mantan suami

Pemuda di Sukabumi Nyamar Jadi Tarzan di Gunung Usai Bunuh Kekasih Ilustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Petugas Polsek Cibadak yang menerima informasi terkait kasus pembunuhan tersebut, berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sukabumi untuk mengembangkan kasus dan memburu tersangka.

"Motif tersangka, yang merupakan warga Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, nekat membunuh kekasihnya karena asmara, di mana pelaku tidak terima kekasih yang baru dipacari empat bulan tersebut kembali rujuk," kata Hermawan.

Akibat perbuatan tersebut, RR dijerat dengan Pasal 338 tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, dengan ancaman maksimal kurungan penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup.

Baca Juga: Dua WNI Terjerat Kasus Pembunuhan Dieksekusi Mati di Arab Saudi

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya