Polisi Gerebek Pabrik Obat Keras di Bogor, 6 Orang Jadi Tersangka

Ribuan obat keras ilegal ditemukan

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek pabrik obat keras ilegal industri rumahan atau home industry di wilayah Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, pabrik tersebut berada di warung daerah Sawangan, Kota Depok, dan di Ruko LMC Nomor 122.

"Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda," katanya dalam siaran tertulis, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga: Bareskrim Polri Gerebek 2 Pabrik Produksi Obat Keras di Yogyakarta

1. Penggerebekan berawal dari penangkapan seorang distributor

Polisi Gerebek Pabrik Obat Keras di Bogor, 6 Orang Jadi TersangkaPabrik Narkoba di Bogor (dok. Humas Polri)

Krisno mengatakan, operasi tersebut dilakukan pada Selasa, 25 Januari 2022, di sejumlah lokasi berbeda. Tim mengawali penangkapan terhadap IW, yang merupakan distributor dan pengendali obat-obatan keras ilegal, di sebuah warung daerah Sawangan, Kota Depok.

"Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan terhadap peredaran gelap obat-obat keras di wilayah Jabodetabek. Kemudian tim melakukan pengembangan ke wilayah Kabupaten Bogor pada hari yang sama, sekitar jam 21.00 WIB," paparnya.

2. Ruko dijadikan tempat untuk memproduksi obat ilegal

Polisi Gerebek Pabrik Obat Keras di Bogor, 6 Orang Jadi TersangkaIlustrasi Narkoba (IDN Times/Sukma Shakti)

Dia mengatakan, ruko tersebut dijadikan tempat pembuatan atau produksi berbagai macam obat keras ilegal. Pihaknya mengamankan WD, YN, dan AR, yang berperan sebagai pencetak obat, teknisi mesin, dan pemilik tempat produksi.

"Dari tangkapan tersebut, tim bergerak ke wilayah Serpong, Kota Tangerang, Banten sekitar pukul 23.00 WIB dan menangkap MS dan BD yang berperan sebagai distributor dan pengedar obat ilegal di Tangerang," imbuhnya.

3. Satu juta butir tablet ditemukan

Polisi Gerebek Pabrik Obat Keras di Bogor, 6 Orang Jadi TersangkaPabrik Narkoba di Bogor (dok. Humas Polri)

Selanjutnya, petugas menuju kosan IW di Duren Mekar, Bojong Sari, Kota Depok pada Rabu 26 Januari 2022 pukul 01.00 WIB, dan menemukan satu juta butir tablet berwarna putih.

"Tim kembali ke wilayah Cisauk, Kota Tangerang pada Rabu tanggal 26 Januari 2022 sekitar jam 04.00 WIB dan tim mengamankan dua orang yang berperan sebagai penjaga toko, saudara BD dan F," Krisno menandaskan.

4. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun

Polisi Gerebek Pabrik Obat Keras di Bogor, 6 Orang Jadi TersangkaIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun barang bukti yang didapatkan, lanjut Krisno, satu kardus obat-obatan tablet putih dengan logo AM yang berisikan sekitar 40 ribu, dua boks kontainer berisikan serbuk warna kuning, satu boks kontainer berisikan serbuk warna putih, satu boks kontainer berisikan serbuk warna merah muda.

Kemudian 5 ribu butir tablet warna putih dengan logo AM, 2 ribu butir tablet warna kuning dengan logo MF, 30 kotak berisikan 3 ribu butir obat riklona, satu buah mesin mixer, satu buah mesin pengering, 1 juta butir tablet warna putih yang disimpan di dalam lemari, dan 30 ribu butir tablet warna putih dengan logo AM.

"Dampak kesehatan akibat obat-obatan yang diproduksi tersebut seperti depresi, sulit berkonsentrasi, mudah marah, gangguan koordinasi seperti kesulitan berjalan atau berbicara, kejang-kejang, hingga cemas atau halusinasi," ujarnya

Para tersangka terancam Pasal 60 UU No11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar, subsider Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Baca Juga: Bareskrim Tangkap Pemodal 2 Pabrik Obat Keras di Yogyakarta   

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya