Polisi Kantongi Sederet Nama Artis Diduga Terlibat Prostitusi Online

Polda Metro Jaya akan panggil dan beri edukasi 

Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, selain artis CA, pihaknya juga telah mengantongi sederet nama artis yang diduga terlibat prostitusi online.

Sejumlah nama publik figur tersebut didapatkan dari pengembangan penyelidikan terhadap para muncikari artis CA.

"Kita memiliki data publik figur lainnya yang masuk dalam daftar para muncikari ini," kata Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).

Baca Juga: Dugaan Prostitusi, Polisi Tangkap Artis CA di Hotel Mewah Jakarta

1. Polisi akan panggil artis yang diduga terlibat prostitusi online

Polisi Kantongi Sederet Nama Artis Diduga Terlibat Prostitusi OnlineIlustrasi Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Zulpan mengatakan pihaknya akan segera memanggil sejumlah artis yang diduga terlibat prostitusi online untuk dilakukan edukasi.

"Diharapkan mereka-mereka ini yang rata-rata memang berusia masih muda tidak melakukan kegiatan prostitusi online lagi. Ini juga sebagai pencegahan oleh Polda Metro Jaya," ujar dia.

2. Polisi telah menangkap artisl bernisial CA

Polisi Kantongi Sederet Nama Artis Diduga Terlibat Prostitusi OnlineIlustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, polisi telah menangkap artis berinisial CA diduga terlibat praktik prostitusi daring, di sebuah hotel mewah kawasan Jakarta pada Rabu, 29 Desember sekitar pukul 21.30 WIB.

"Pada saat dilakukan penangkapan, mereka berada di dalam kamar hotel dalam posisi sudah tidak menggunakan pakaian," ujar Zulpan.

Baca Juga: Terdesak Ekonomi, Artis CA Patok Tarif Rp30 Juta Sekali Kencan   

3. Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka

Polisi Kantongi Sederet Nama Artis Diduga Terlibat Prostitusi OnlineIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Polda Metro Jaya juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Pertama artis CA yang merupakan publik figur artis dan model, yang berperan melakukan hubungan seksual dengan pria kenalannya dengan bayaran tertentu. Kemudian tiga orang lainnya yakni, KK (24), R (25), dan UA (26) sebagai muncikari.

"Peran mereka bertiga adalah yang menawarkan saudari CA kepada pihak-pihak lain yang ingin melakukan hubungan badan dengan tarif tertentu," kata Zulpan.

Akibat tindak pidana yang dilakukan, para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Kedua, Pasal 2 ayat 1 Nomor 21 Tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian, mereka juga diancam dengan Pasal 506 KUHP dengan kurungan pidana paling lama 1 tahun, serta Pasal 29 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.

 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya