Polisi Terapkan 2 Sanksi Pelanggar Ganjil-Genap di Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya tetap mulai menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil-genap di tiga ruas jalan di DKI Jakarta mulai Rabu (1/9/2021). Selain tilang, sanksi lainnya yakni pengendara diminta berputar arah.
Penerapan sanksi dilakukan untuk menyesuaikan aturan ganjil genap dengan kebijakan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta.
"Hari ini kita mulai memberlakukan penindakan hukum terhadap pelanggar gage di tiga kawasan, yaitu di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Jalan Thamrin dan kawasan Rasuna Said" ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).
Baca Juga: Tak Hanya PPKM, Ganjil Genap di DKI Juga Diperpanjang
1. Pelanggar akan dikenai sanksi e-TLE atau tilang manual
Sambodo menerangkan pelanggar ganjil-genap akan dikenai sanksi tilang menggunakan dua sistem, yakni pelanggaran e-TLE atau tilang manual.
"Jika ada ada pelanggar gage yang tertangkap oleh petugas, maka akan ditilang secara manual. Tetapi jika tercapture oleh e-TLE, maka hasil capture akan kita kirimkan ke pelanggar sebagai barang bukti terhadap pelanggaran ganjil genap," kata dia.
2. Aturan berlaku untuk seluruh pelat hitam
Editor’s picks
Sambodo mengatakan aturan ini berlaku untuk seluruh kendaraan pelat hitam. Dia mengimbau bagi pegawai instansi yang akan melewati tiga jalan tersebut agar menggunakan pelat dinas sesuai tanggal, baik pelat merah, pelat dinas TNI, Polri atau instansi lain.
"Dikecualikan juga angkutan pelat kuning, angkutan dinas operasional pelat dinas TNI dan Polri, angkutan gunakan daya tenaga listrik, termasuk roda dua dan darurat ambulans, damkar, kepolisian," terangnya.
3. Aturan ganjil genap berlalu di tiga ruas jalan
Sebelumnya, aturan ganjil-genap di DKI Jakarta dipastikan akan diperpanjang. Kebijakan ini diterapkan, mengikuti keputusan pemerintah yang memperpanjang PPKM level di Jawa-Bali hingga 6 September 2021.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, menyatakan ada tiga kawasan yang masuk dalam kategori ganjil-genap. Ketiganya adalah Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said, mulai dari simpang Mampang Gatot Subroto sampai Simpang Imam Bonjol.
"Ganjil-genap masih diberlakukan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Senin (30/8/2021)
Sementara, waktu operasional pemberlakuan ganjil-genap tetap sama, yakni mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB. Ganjil genap menyasar mobil pribadi. Sedangkan, kendaraan yang dikecualikan dalam penerapan ganjil-genap yaitu sepeda motor, pelat kuning, milik TNI/Polri, dan dinas pelat merah.
"Untuk semua jenis kendaraan pelat hitam ini yang dikecualikan, korban kecelakaan, kepolisian, darurat, dokter, kaitan dengan vaksin. Selain itu tetap diberlakukan ganjil-genap," ujar Sambodo, Selasa (24/8/2021).
Baca Juga: Mulai Hari Ini Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta Bakal Ditilang