Polri: 2 Anak Panji Gumilang dan 6 Pengurus Mangkir dari Pemeriksaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri mengungkapkan dua anak Panji Gumilang dan enam saksi mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait pengelolaan dana Ponpes Al Zaytun yang dijadwalkan pada Selasa (25/7/2023).
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan ketidakhadiran mereka sebagai saksi juga tanpa keterangan yang jelas.
"Jadi 8 orang yang dimintai keterangan hari ini tidak hadir, sampai sekarang tidak ada yang hadir," kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi.
1. Panggilan dilayangkan Jumat mendatang
Ramadhan mengatakan penyidik akan kembali melayangkan surat pemanggilan saksi yang dijadwalkan pada Jumat (28/7/2023) mendatang.
"Akan dilayangkan surat untuk kehadiran mereka, diminta hadir di hari Jumat tanggal 28. Undangan klarifikasi di hari Jumat tanggal 28 Juli 2023," ujarnya.
Baca Juga: Dalami TPPU, Polri Periksa Anak Panji Gumilang
2. Dua anak Panji Gumilang adalah pengurus ponpes
Ramadhan merinci delapan saksi tersebut adalah dua anak kandung Panji berinisial IP yang menjabat Ketua Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan APU selaku Sekretaris Pengurus YPI.
Editor’s picks
Lalu IS sebagai Bendahara m, AH, MN dan MAS selaku Pembina Anggota I YPI. Dan MJA sebagai Ketua pengawas YPI dan AS selaku Pengurus YPI.
3. Ada indikasi pencucian uang
Diketahui, Polri tengah melakukan pendalaman dugaan TPPU yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
"Tentunya kita analisis dulu sejumlah rekening yang ada. Masih pendalaman transaksi keuangannya," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan pada 18 Juli 2023 lalu.
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) sendiri telah selesai melakukan analisis terhadap sejumlah rekening yang dimiliki pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Kabag Humas PPATK Natsir Kongah menyebut, hasil analisis terhadap sejumlah rekening Panji Gumilang itu saat ini telah diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri.
“Sudah kita sampaikan hasil analisis kepada penyidik,” kata Natsir.
Menurut Natsir, ada indikasi pencucian uang yang dilakukan Panji Gumilang. Hal itu ditemukan dalam proses analisis yang dilakukan oleh PPATK.
“Indikasi tindak pidana pencucian uang, tentu ada,” ujar dia.
Baca Juga: Kasus Panji Gumilang, Polri Diminta Jangan Hanya Bersandar Fatwa MUI