Heboh Rambut Pasha 'Ungu', Kemendagri: Gak Ada Aturannya, Gak Masalah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Wali Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sigit Purnomo Said alias Pasha ‘Ungu’ kembali mencuri perhatian publik lantaran mewarnai rambutnya menjadi pirang. Meski kini sudah jadi pejabat daerah, gaya Pasha tak terlepas dari anak band.
Pasha tampil percaya diri dengan warna baru rambutnya yang senada dengan seragam aparatur sipil negara (ASN) saat melakukan kunjungan di rumah sakit Anutapura menyapa dokter dan perawat.
Namun, banyak warganet mempertanyakan apakah boleh ASN mengecat rambut?
IDN Times kemudian meminta tanggapan Kementerian Dalam Negeri mengenai hal ini. Berikut penjelasannya.
1. Tidak ada aturan jadi gak ada masalah
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengungkapkan tidak ada aturan tentang pengaturan rambut bagi ASN.
"Tak ada aturannya, jadi tidak masalah" ujarnya saat dihubungi IDN Times, Kamis (30/7/2020).
Baca Juga: 9 Momen Wisuda Pasha Ungu Raih Gelar Sarjana di Usia 40 Tahun
2. Penilaian diserahkan pada norma masyarakat
Meski demikian, Bahtiar menyerahkan penilaian kepada norma masyarakat yang berlaku.
"Beliau kan sudah wakil wali kota jadi sudah paham norma yang dianut masyarakatnya," imbuhnya.
3. Rambut Pasha pernah bergaya skin fade dan dikuncir ke belakangan
Gaya rambut Pasha bukan pertama kali ini saja menjadi sorotan. Pada 2018, Pasha pernah memotong rambutnya dengan gaya skin fade dan dikuncir ke belakangan. Padahal saat itu, Pasha juga menggunakan seragam ASN.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kala itu mengatakan sebagai kepala daerah Pasha tidak menyalahi aturan.
"Menurut saya Pasha sebagai kepala daerah dari foto yang beredar tidak menyalahi undang-undang atau peraturan," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis Senin 22 Januari 2018.
Baca Juga: 9 Potret Terbaru Pasha Ungu Berambut Pirang, Wakil Walikota Nyentrik!