Respons Disnaker DKI soal Buruh Ancam Demo Besar jika UMP Naik Dikit

Sidang Dewan Pengupahan akan banyak argumen

Jakarta, IDN Times - Buruh ancam menggelar demonstrasi besar-besaran bila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menanggapi ancaman tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho, menyebutkan demontrasi tidak akan mengubah apa-apa.

"Mau demo besar-besaran tidak akan mengubah juga, kan sudah ada aturan mainnya. Jadi Pemprov DKI Jakarta akan tetap mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 untuk sidang Dewan Pengupahan besok, itu kan namanya sudah aturan yang given (ditetapkan)," ujar Hari di Balai Kota, Jumat (17/11/2023).

1. Sidang Dewan Pengupahan akan banyak argumen

Respons Disnaker DKI soal Buruh Ancam Demo Besar jika UMP Naik DikitDok.IDN Times/Istimewa

Hari menjelaskan pihaknya akan tetap mengacu aturan yang sudah dirumuskan. Untuk itu, dalam sidang Dewan Pengupahan akan ada banyak argumen, baik dari pengusaha maupun buruh.

"Pasti banyak argumen, dari pengusaha begini, buruh begini, toh kalau sidang lancar ya muncul satu angka yang akan kita rekomendasikan ke Pak Gubernur," katanya.

2. Sejumlah komponen UMP akan dibahas

Respons Disnaker DKI soal Buruh Ancam Demo Besar jika UMP Naik DikitIlustrasi Inflasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Sidang Dewan Pengupahan akan membahas sejumlah komponen penetapan UMP, antara lain Inflasi, dan Pertumbuhan Ekonomi (PDRB) DKI Jakarta, serta indeks tertentu (Alpa).

"Tentunya dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah, sebagaimana diatur dalam PP 51 Tahun 2023," katanya.

3. Buruh ancam demonstrasi besar-besaran bila UMP DKI tidak naik 15 persen

Respons Disnaker DKI soal Buruh Ancam Demo Besar jika UMP Naik DikitDemo buruh di Balai Kota, Rabu (25/10/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) mengancam akan menggelar demonstrasi besar-besaran menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Puluhan buruh membawa berbagai atribut demo mulai spanduk, poster, dan bendera KSBSI. Mereka menuntut kenaikan UMP DKI 2024 sebesar 15 persen. Mereka akan melakukan aksi besar-besaran bila tuntutan mereka tidak dipenuhi dan masih tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

“Pj Gubernur DKI Jakarta pakai nurani dan nyalimu untuk menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2024 dan jangan tunduk pada PP 51 tahun 2023,” kata orator demo.

Orator mengatakan setiap tahun kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta masih selalu menjadi persoalan. Buruh harus turun ke jalan untuk menuntut besaran kenaikan Upah Minimum, seperti halnya kenaikan upah tahun ini.

"Pasca-lahirnya Undang Undang Cipta Kerja Nomor 06 Tahun 2023, kenaikan Upah Minimum semakin tidak menentu dan dan menyengsarakan kaum buruh," kata orator.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya