RUU Ciptaker Disebut 'Karpet Merah' Pengusaha, Pekerja Jadi Korbannya

Saat rakyat tertidur pulas, DPR membuat keputusan besar

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K. Harman menilai keputusan pemerintah bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR RI) menyepakati RUU Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law pada rapat Pembahasan Tingkat I sarat kepentingan dan asumsi.

Benny menegaskan penyusunan RUU Ciptaker harus dikaji lagi karena banyak asumsi dan prosesnya berlangsung cepat.

"Proses pembahasannya begitu cepat, tidak ada debat konsep, tidak ada paradigma. Bayangkan, 82 Undang-Undang mau diubah sekaligus dan dilakukan saat malam minggu, saat rakyat tertidur pulas mereka melakukan keputusan besar," ujarnya dalam webinar yang digelar secara virtual, Minggu (4/10/2020) malam.

1. RUU Ciptaker disebut hanya menguntungkan pengusaha

RUU Ciptaker Disebut 'Karpet Merah' Pengusaha, Pekerja Jadi KorbannyaAksi unjuk rasa KSPI menolak pembahasan Omnibus Law RUU CIptaker di depan Gedung DPR, Senin (3/8/2020) (Dok. IDN Times/KSPI)

Benny mengatakan RUU Ciptaker juga cacat karena subtansinya tidak pro rakyat hanya menguntungkan pengusaha.

"Ini hanya memberikan keuntungan  pada pelaku usaha yang jadi korban pekerja. Undang-undang yang berlaku selama ini sudah cukup baik yang tidak baik adalah pelaksanaannya saja, mengapa pelaksanaannya tidak kita perbaiki," ungkapnya.

Baca Juga: Syarief Hasan: Partai Demokrat Tolak RUU Cipta Kerja Disahkan

2. RUU Ciptaker tidak berlaku jika masyarakat bersatu

RUU Ciptaker Disebut 'Karpet Merah' Pengusaha, Pekerja Jadi KorbannyaAksi unjuk rasa KSPI menolak pembahasan Omnibus Law RUU CIptaker di depan Gedung DPR, Senin (3/8/2020) (Dok. IDN Times/KSPI)

Anggota Panja RUU Ciptaker ini mengungkapkan secara keseluruhan RUU Ciptaker memberikan karpet merah kepada pengusaha, tapi pekerja tidak terlindungi jaminan sosial untuk kelompok masyarakat miskin dan rentan sama sekali tidak dijamin.

"Katakan ini harus ditolak walaupun besok atau kapan di bawa ke tingkat 2 dan disetujui presiden dan disahkan ini tidak berlaku jika masyarakat, kuat bersatu melawan rancangan undang-undang. Menurut saya bisa pemerintah menimbang ulang untuk melaksanakan undang-undang karena ini tidak relevan, tidak responsif dengan kondisi saat ini," paparnya.

3. Pesangon akan dipotong 50 persen jika RUU Ciptaker berlaku

RUU Ciptaker Disebut 'Karpet Merah' Pengusaha, Pekerja Jadi KorbannyaIlustrasi (IDN Times/Bagus F)

Benny menambahkan pelaku usaha akan meraup keuntungan dan pekerja menjadi korban. Dia mencontohkan misalkan uang pesangon yang seharusnya diberikan 32 kali, dengan disahkan RUU Ciptaker maka pesangon dipotong 50 persen.

"Saya mengatakan bahwa rancangan undang-undang ini hanya dipakai sebagai alat untuk membantu pengusaha. Embel-embelnya saja bantu UMKM," ujarnya.

4. RUU Ciptaker hanya jadi karpet merah pengusaha

RUU Ciptaker Disebut 'Karpet Merah' Pengusaha, Pekerja Jadi KorbannyaSekitar 40 pengusaha pelayaran ikut bimtek bimbingan teknis Designated Person Ashore di Hotel Grand Senyiur Balikpapan (IDN Times/Haikal)

Benny pun mengatakan jika RUU Ciptaker disahkan maka tidak menutup kemungkinan pengusaha akan ramai-ramai melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan pandemik COVID-19.

"Kalau di-PHK maka hanya membayar membayar pesangon 16 kali dari yang semula 32 kali, maka bisa dijawab rancangan undang-undang dibuat untuk usaha ini adalah karpet merah untuk pelaku usaha," terangnya.

5. Fraksi PKS dan Demokrat tolak RUU Cipta Kerja, Menko Airlangga janji buka ruang dialog

RUU Ciptaker Disebut 'Karpet Merah' Pengusaha, Pekerja Jadi KorbannyaMenko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto (kiri) didampingi Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan penanganan COVID-19 di Jakarta, Jumat (11/9/2020) (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Pemerintah bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR RI) telah menyepakati omnibus law rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) pada rapat pembahasan tingkat I. Tahap selanjutnya, RUU Ciptaker maju ke pembahasan tingkat II pada sidang paripurna, 8 Oktober 2020.

Namun, pada Rapat Pembahasan Tingkat I yang berlangsung hingga Sabtu (3/10/2020), dua fraksi di DPR menolak RUU Ciptaker dibawa ke tahap lanjutan. Kedua fraksi itu yakni Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Terkait dengan kedua fraksi yang menolak RUU Ciptaker untuk dibawa ke Sidang Paripurna, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pihaknya membuka pintu sebesar-besarnya untuk berdialog dengan dua fraksi itu hingga 8 Oktober 2020 nanti.

"Bagi yang belum mendukung dari Demokrat dan PKS, kalau mau dialog tetap kami buka, dan kami bisa menjelaskan apabila diperlukan. Kami siap hadir di Fraksi PKS dan Demokrat, sambil menunggu rapat paripurna,” ujar Airlangga.

Kendati begitu, Airlangga menyampaikan apresiasi kepada sejumlah fraksi yang sepakat untuk meloloskan RUU Ciptaker ke pembahasan tingkat II pada sidang paripurna.

Baca Juga: RUU Cipta Kerja Disebut Berat Sebelah, Pengusaha Buka Suara

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya