Satu Hakim MK Usul Pemilu 2029 Sistem Proporsional Terbuka Terbatas

MK tolak pemilu sistem proporsional tertutup

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sistem pemilu proporsional tertutup. Dengan demikian, Indonesia tetap menerapkan sistem proporsional terbuka.

Namun, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari salah satu hakim MK yakni Arief Hidayat yang mengusulkan sistem proporsional terbuka terbatas diterapkan pada pemilu 2029 mendatang.

"Dalam rangka menjaga agar tahapan Pemilu tahun 2024 yang sudah dimulai tidak terganggu dan untuk menyiapkan instrumen serta perangkat regulasi yang memadai, maka pelaksanaan Pemilu dengan sistem proporsional terbuka terbatas dilaksanakan pada Pemilu tahun 2029," kata Arief di dalam sidang pleno pembacaan putusan perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022 soal uji materi sistem pemilu, Kamis, (15/6/2023).

Menurutnya, pendapat pemohon beralasan sehingga sebagian harus dikabulkan

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memutuskan untuk menerapkan sistem proporsional terbuka pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Hal tersebut berdasarkan sidang pleno pembacaan putusan perkara di Mahkamah Konstitusi.

"Menolak permohonan provisi para pemohon, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman .

Sidang pleno pembacaan putusan hari ini hanya dihadiri delapan dari total sembilan hakim konstitusi yakni Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.

Permohonan pengujian UU Pemilu dengan Nomor 114/PUU-XX/2022 diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.

Para Pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945.

Baca Juga: MK Nilai Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Lebih Demokratis

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya