Siap-Siap! DLH DKI Gandeng Polisi Gelar Tilang Uji Emisi 1 September

Uji emisi upaya kurangi polusi udara di Jakarta

Jakarta, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan menggelar tilang uji emisi mulai 1 September 2023 sebagai upaya menekan polusi udara di Ibu Kota.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan, operasi tilang tersebut nantinya akan menggandeng Polda Metro Jaya dan POM TNI.

"Kami sedang bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, POM TNI. Rencananya akan menggelar tilang uji emisi per tanggal 1 september 2023," ujar Asep di Gedung DPRD, Selasa (22/8/2023).

Baca Juga: Lawan Polusi Udara, DKI Surati BNPB Minta Modifikasi Cuaca

1. DLH akan lakukan uji coba 23 Agustus

Siap-Siap! DLH DKI Gandeng Polisi Gelar Tilang Uji Emisi 1 SeptemberANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Asep menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan rapat dan SOP serta teknis tilang uji emisi tersebut.

"Rencananya nanti pada hari Jumat 23 Agustus 2023, kami akan uji coba pelaksanaan tilang uji emisi ini," katanya.

Baca Juga: Polusi Udara Jakarta Peringkat Pertama Dunia Meski ASN Pemprov DKI WFH

2. Pemprov akan keluarkan ingub untuk ASN

Siap-Siap! DLH DKI Gandeng Polisi Gelar Tilang Uji Emisi 1 SeptemberDLH larang pegawai masuk jika belum uji emisi. (dok. Humas DLH DKI)

Asep mengatakan, Pemprob DKI juga akan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) yang mewajibkan seluruh kendaraan milik Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI sudah lulus uji emisi.

"Yang tidak lulus uji emisi tidak boleh parkir di halaman kantornya masing-masing," ujar Asep.

Baca Juga: WFH Bukan Solusi Polusi Udara, Pengamat: Seoalah Jadi Obat Mujarab

3. Tiap kendaraan yang masuk gedung milik pemprov harus lulus uji emisi

Siap-Siap! DLH DKI Gandeng Polisi Gelar Tilang Uji Emisi 1 SeptemberDLH larang pegawai masuk jika belum uji emisi. (dok. Humas DLH DKI)

Asep mengatakan, setiap kendaraan bermotor milik pegawai atau warga yang akan masuk ke gedung milik Pemprov DKI Jakarta seperti kantor wali kota dan dinas, harus sudah lulus uji emisi terlebih dahulu.

"Petugas keamanan kantor akan mengecek nomor polisi kendaraan bermotor yang masuk melalui aplikasi uji emisi. Jika tidak tertera (lulus uji emisi), maka kendaraan bermotor tidak boleh masuk," ucapnya.

Baca Juga: BKD: ASN DKI Tidak Boleh Masak hingga Keluyuran Saat WFH

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya