Soal Pengelolaan Aset Pemprov DKI, Sekda Klaim Pengawasan Berjalan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, pengawasan aset Pemerintah Provinsi Jakarta tetap berjalan tanpa pembentukan panitia khusus (pansus).
Pernyataan itu menanggapi usul Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta terkait pembentukan pansus pengawasan aset DKI.
"Ya kita sebenarnya tanpa pansus pun setiap saat selalu melakukan pengamanan aset, ada yang controllable ada yang uncontrollable kan," ujar Joko di Balai Kota, Jakarta, Senin (26/6/2023).
Baca Juga: Menteri BPN Serahkan 1.086 Sertifikat Aset Pemprov DKI ke Heru
2. Pemprov DKI gandeng BPN tekan penyalahgunaan aset
Joko mengatakan, Pemprov DKI akan melakukan antisipasi dengan menjalani kerja sama bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal itu dilakukan untuk pemetaan aset.
"Saya berharap ini tidak akan terjadi penyalahgunaan aset," ujarnya.
2. Banyak oknum yang terlibat dalam permainan aset Pemprov DKI Jakarta
Editor’s picks
Sebelumnya Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengakui pernah mengusulkan kepada pimpinan legislatif untuk membentuk panitia khusus (pansus) terkait pengawasan aset DKI.
Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Inggard Joshua, mengatakan pansus akan menelusuri dan mengawasi secara ketat aset milik DKI yang diduga ditempati swasta atau perorangan. Inggard yakin pengawasan aset DKI yang dilakukan legislatif dan eksekutif akan lebih maksimal.
Dia juga mengakui selama ini banyak oknum yang terlibat dalam permainan aset Pemprov DKI Jakarta.
"Kan banyak oknum-oknum yang bermain, ini yang harus kita patahkan. Sehingga tidak merugikan pemerintah daerah," kata Inggard dikutip ANTARA.
Baca Juga: Jakarta Akan Jadi Kota Bisnis, Heru Minta ASN Pemprov DKI Timba Ilmu
3. Fasum dipakai perorangan
Menurut Inggard, para oknum yang terdiri dari pihak swasta dan pemerintah daerah tersebut sudah "bermain" sejak lama dalam transaksi aset tersebut.
Dia menilai aset berupa lahan atau bangunan yang seharusnya bisa digunakan untuk fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum), malah dipakai warga perorangan atau swasta demi kepentingan pribadi.
Inggard pun menilai pemerintah selaku pengawas aset DKI terkesan membiarkan hal tersebut.
"Oh sudah pasti, itu (pihak swasta) dijadikan 'ATM' (anjungan tunai mandiri) sehingga tidak pernah diserahkan itu fasos fasum. Sebenarnya kalau mereka (swasta) belum menyerahkan fasos fasum, jangan dikasih izin IMB-nya (izin mendirikan bangunan)," jelas dia.