Soal Perempuan Renang Bareng Pria Bisa Hamil, KPAI Bentuk Dewan Etik 

Apakah Sitti Hikmawatty akan diberhentikan

Jakarta, IDN Times - Pernyataan kontroversial Komisioner Sitti Hikmawatty soal wanita bisa hamil jika berenang bersama pria membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membentuk Dewan Etik.

"Rapat pleno KPAI memutuskan membentuk Dewan Etik beranggotakan I Dewa Gede Palguna, Yosep Adi Prasetyo, dan Menanti Wahyurini," ujar Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto dalam siaran tertulis, Selasa (25/2)

1. Pernyataan Sitti merupakan pendapat pribadi

Soal Perempuan Renang Bareng Pria Bisa Hamil, KPAI Bentuk Dewan Etik Komisioner Sitti Hikmawatty/ AntaraFoto

Susanto menegaskan bahwa pernyataan Sitti Hikmawatty tentang perempuan dapat hamil karena berenang bersama laki-laki merupakan sikap pribadi dan bukan sikap KPAI secara kelembagaan.

KPAI telah melakukan rapat pleno pada Senin sore (24/2), guna menindaklanjuti pernyataan kontroversi tersebut. Rapat pleno memutuskan pembentukan Dewan Etik.

"Dewan Etik akan melaksanakan tugas selama satu bulan dan dapat diperpanjang bila dipandang perlu. Terkait proses ini, KPAI akan segera melaporkan kepada Presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR," ujar dia.

2. Dewan etik untuk mendalami pelanggaran yang dilakukan Sitti

Soal Perempuan Renang Bareng Pria Bisa Hamil, KPAI Bentuk Dewan Etik ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

Susanto menjelaskan pembentukan Dewan Etik bertujuan untuk mendalami kemungkinan pelanggaran yang dilakukan Sitti Hikmawatty tentang pernyataan yang viral.

"Dewan Etik akan mengklarifikasi, mendalami, dan merekomendasikan hasil dari pendalaman yang dilakukan," kata Susanto dilansir dari Antara.

3. Pemberhentian komisioner ada di domain Dewan Etik

Soal Perempuan Renang Bareng Pria Bisa Hamil, KPAI Bentuk Dewan Etik IDN Times/Margith Juita Damanik

Susanto menambahkan pemberhentian komisioner menjadi domain Dewan Etik dalam rekomendasi mereka.

Menurut Susanto, pengangkatan dan pemberhentian komisioner KPAI sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

4. Pemberhentian dan pengangkatan komisioner sudah diatur

Soal Perempuan Renang Bareng Pria Bisa Hamil, KPAI Bentuk Dewan Etik IDN Times/Margith Juita Damanik

Pasal 21 Peraturan tersebut menyebutkan ketua, wakil ketua, dan anggota KPAI diberhentikan oleh presiden atas usul KPAI melalui menteri, dalam hal ini adalah Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Pasal 22 Peraturan mengatur pemberhentian ketua, wakil ketua, dan anggota KPAI dengan hormat karena meninggal dunia, permintaan sendiri, sakit jasmani atau rohani terus menerus, atau berakhir masa jabatannya.

Sedangkan Pasal 23 mengatur pemberhentian ketua, wakil ketua, dan anggota KPAI dengan tidak hormat karena dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau melanggar kode etik KPAI.

Pasal 24 menyebutkan pemberhentian tidak dengan hormat anggota KPAI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan setelah yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk membela diri di hadapan Dewan Etik yang dibentuk oleh KPAI.

KPAI sudah membentuk Dewan Etik yang beranggotakan tiga orang, yaitu I Gede Dewa Palguna, mantan hakim Mahkamah Konstitusi; Yosep Adi Prasetyo, mantan pimpinan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan mantan Ketua Dewan Pers; dan Ernanti Wahyurini, mantan Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Baca Juga: Wanita Bisa Hamil Jika Berenang dengan Pria, Sitti Cabut Pernyatannya

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya