Sudah Terima Surat dari KPK, Andi Arief Siap Jadi Saksi Kasus Suap

KPK bantah adanya unsur politis dalam pemanggilan Andi Arief

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat panggilan kedua kepada Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief sebagai saksi.

Andi mengaku telah telah menerima surat panggilan terkait kasus suap Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud dan mengaku siap hadir.

"Hari ini dua surat panggilan sebagai saksi kasus Bupati PPU saya terima. Saya akan hadir karena taat hukum," cuit @Andiarief dalam akun Twitter dikutip Selasa (5/4/2022).

1. Surat panggilan KPK salah alamat

Sudah Terima Surat dari KPK, Andi Arief Siap Jadi Saksi Kasus SuapAkun twitter @Andiarief

Dalam cuitannya Andi juga menjelaskan polemik surat panggilan KPK yang tidak dia terima. Andi menerangkan panggilan pertama berdasarkan panggilan petugas pos alamat yang dituju salah.

"Soal panggilan pertama dijelaskan oleh petugas Pos Ekspres memang salah alamatnya. Panggilan kedua juga hari ini melalui DPP. Polemik Surat selesai," ujar dia.

Baca Juga: Mangkir, Politikus Demokrat Andi Arief Akan Dipanggil Ulang oleh KPK

2. KPK bantah ada unsur politis dalam pemanggilan Andi Arief

Sudah Terima Surat dari KPK, Andi Arief Siap Jadi Saksi Kasus SuapPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, membantah adanya unsur politis dari pemanggilan Andi Arief. Lembaga antirasuah memanggil Andi murni terkait penegakkan hukum semata.

"KPK dalam menangani setiap perkara korupsi tidak memandang latar belakang sosial politik pelakunya, namun murni penegakan hukum semata," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, Rabu (30/3/2022).

3. KPK butuh keterangan Andi Arief dalam kasus dugaan korupsi

Sudah Terima Surat dari KPK, Andi Arief Siap Jadi Saksi Kasus SuapPengeledahan KPK di ruang kerja Bupati dan Plt. Sekda Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Ali menjelaskan, Tim Penyidik memanggil Andi sebagai saksi karena keterangannya dibutuhkan. Ia membantah ada tujuan lain dari pemanggilan Andi Arief.

"Sehingga siapapun yang dipanggil sebagai saksi maka berkewajiban hadir memenuhi panggilan tersebut karena hal itu merupakan bagian ketaatan terhadap proses hukum," ujarnya.

Baca Juga: Andi Arief Dipanggil KPK, MAKI: Kalau Mangkir Bisa Dibawa Paksa

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya