Andi Arief Dipanggil KPK, MAKI: Kalau Mangkir Bisa Dibawa Paksa

Andi Arief merasa belum terima surat panggilan KPK

Jakarta, IDN Times - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Demokrat Andi Arief harus memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab Andi bisa dibawa paksa kalau dua kali mangkir.

"Ini kewajiban warga negara, jadi harus hadir. Kalau mangkir malah dibawa paksa," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Rabu (30/3/2022).

1. KPK disarankan bersurat ke alamat Andi Arief yang seharusnya

Andi Arief Dipanggil KPK, MAKI: Kalau Mangkir Bisa Dibawa PaksaKoordinator MAKI Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)

Andi Arief melalui Twitternya mengklaim tak pernah menerima surat panggilan KPK sebagai saksi, sementara KPK mengaku sudah mengirimkan surat panggilan kepada Andi ke alamat di Cipulir. Boyamin menilai, KPK bisa mengirimkan surat panggilan lagi ke alamat tinggal Andi yang sebenarnya.

"Jika Andi Arief merasa tidak terima panggilan dengan alasan rumah lama yang tidak tinggal di situ, maka KPK bisa panggil ke tempat tinggal yang sebenarnya. Kalau kemudian mangkir maka diterbitkan (surat) perintah membawa," ujarnya.

Baca Juga: KPK Ultimatum Andi Arief Usai Mangkir dari Panggilan

2. KPK sebut telah layangkan surat panggilan ke Andi Arief

Andi Arief Dipanggil KPK, MAKI: Kalau Mangkir Bisa Dibawa PaksaPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, sebelumnya membantah tudingan Andi Arief yang menyebut KPK belum mengirimkan surat panggilan padanya. Surat pemanggilan kedua bakal dikirimkan lagi pada Andi ke alamatnya di Cipulir.

"KPK memastikan bahwa surat pemanggilannya telah dikirim secara patut ke kediamannya sesuai dengan alamat yang kami miliki," ujarnya.

3. Andi Arief adukan KPK ke Komisi III DPR

Andi Arief Dipanggil KPK, MAKI: Kalau Mangkir Bisa Dibawa PaksaTwitter/@AndiArief

Andi Arief tak terima dengan kabar bahwa dirinya dijadwalkan akan diperiksa KPK. Ia menuntut KPK menyampaikan permintaan maaf atas hal tersebut.

"Saya menunggu permintaan maaf Jubir KPK yang sudah membuat berita hoaks dan tidak profesional sehingga merugikan saya," ujar Andi seperti dikutip dari akun Twitter pribadinya, Senin (28/3/2022).

Andi mengklaim dirinya tak pernah mendapat surat pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK. Lalu, ia merasa tak punya urusan dengan dugaan korupsi Bupati Penajam paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud.

"Jubir KPK salah bicara atau sengaja perlakukan saya seperti ini? Saya akan panggil Jubir KPK resmi ke DPR. Saya sudah lapor Anggota Komisi III DPR Partai Demokrat untuk memanggil Jubir KPK dan apa motifnya umumkan sembarangan berita salah," katanya.

Baca Juga: Istri Firli Bahuri Bikin Mars KPK, Begini Reaksi Wakil Ketua KPK

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya