Terungkap dari Chat WA, Ayah Tiri Rudapaksa Anak 10 Kali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Sosial melalui Sentra Antasena Magelang dan Dinas Sosial Wonogiri memberikan pendampingan penuh kepada korban rudapaksa oleh ayah tirinya di Wonogiri, Jawa Tengah.
Diketahui pelaku N (53) merupakan ayah tiri dari korban (18). Pelaku sudah melakukan tindakan keji ini sebanyak 10 kali.
"Peristiwa ini terungkap pada Oktober 2023 lalu, saat pacar korban meminjam HP dan menemukan chat WA tidak senonoh dari pelaku," kata Kepala Sentra Antasena, Supriyono, dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/2/2024).
Baca Juga: Guru di Medan yang Rudapaksa Keponakan Terancam Dipecat
1. Kemensos berikan dukungan psikologis
Akhirnya korban menceritakan semuanya. Mendengar hal itu, pacar korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua kandung korban. Selanjutnya mereka melaporkan kasus tersebut ke Polres Wonogiri.
Supriyono mengatakan, pelaku saat dikonfirmasi ini sudah ditahan Polres Wonogiri sejak 18 Januari.
Saat ini pihaknya fokus akan memberikan dukungan psikologis kepada korban, mulai dari pendampingan kondisi kesehatan hingga proses rehabilitasinya.
Editor’s picks
"Kami memberikan hipnoterapi, serta terapi seperti positive reinforcement agar korban lebih merasa percaya diri dan tetap mempertahankan keinginannya untuk bekerja. Sebelumnya, korban sudah bekerja di luar negeri,” katanya.
2. Kemensos berikan bantuan ATENSI
Supriyono mengatakan, tim juga mendampingi korban untuk pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaan menunjukkan korban tidak terdapat penyakit menular seksual serta negatif HIV.
Selain dukungan psikososial, Kemensos juga memberikan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) untuk korban serta keluarganya seperti paket nutrisi tambahan, perlengkapan kebersihan diri, dan perlengkapan khusus lainnya.
"Kemensos masih terus melakukan koordinasi bersama pendamping sosial dan Dinas Sosial Wonogiri dalam pendampingan korban pada proses persidangan di Pengadilan Negeri," katanya.
3. Korban ingin bekerja
Mengenai keingin korban yang bercita-cita untuk bekerja, Supriyono mengungkap, pihaknya akan memfasilitasi keinginan tersebut.
"Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan pendamping sosial untuk memotivasi korban agar tetap melanjutkan kursus bahasa sebagai bekal kesiapan jika bekerja di luar negeri nantinya," kata dia.