THR Akan Cair, Menkes Budi Bakal Dapat Minimal Rp56 Juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023 untuk aparatur negara, termasuk para menteri di kabinet.
Pemerintah menetapkan THR akan cair secepatnya kurang dari 10 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri. Sementara gaji ke-13 rencananya akan dibayarkan mulai Juni 2023.
Pemberian THR dan gaji ke-13 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023.
Baca Juga: Menteri-Menteri Jokowi Bakal Dapat THR Juga, Segini Besarannya
1. THR terdiri dari gaji pokok dan tunjangan
Dalam beleid ini dijelaskan, komponen THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan yang melekat dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. Lalu tunjangan keluarga, dan pangan.
Dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 68 Tahun 2021, gaji pokok menteri besarannya senilai Rp5.040.000. Para menteri juga menerima tunjangan sebesar Rp13.608.000 setiap bulannya.
2. Besaran THR yang akan diterima Menkes Budi
Untuk tunjangan kinerja berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mendapatkan Rp49.860.000.
Dengan demikian, Budi mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari Rp49.860.000 yakni Rp74.790.000 per bulan. Jika menyesuaikan dengan kebijakan 50 persen, maka tunjangan kinerja Budi dalam THR tahun ini sekitar Rp37.395.000.
Sehingga, THR 2023 yang akan diterima Budi sedikitnya Rp56.043.000. Namun angka tersebut belum termasuk tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan.
3. Menkeu kucurkan Rp41 triliun untuk THR
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, akan menggelontorkan anggaran sebesar Rp41 triliun dari APBN untuk pencairan THR PNS pusat dan daerah di 2023 ini.
Untuk pencairan THR bagi PNS pusat, pejabat negara, prajurit TNI dan Polri sebesar Rp11,7 triliun yang dialokasikan kepada kementerian/lembaga. Kemudian, untuk pencairan PNS daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) dianggarkan dalam pos dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp17,4 triliun. Sri Mulyani juga menggelontorkan THR untuk pensiunan PNS dengan anggaran sebesar Rp9,8 triliun.