Tiga dari 325 Penumpang KRL Bogor-Jakarta Positif COVID-19

Wali Kota Bogor Bima Arya akan perketat PSBB

Jakarta, IDN Times - Wali Kota Bogor Bima Arya mengungkapkan tiga orang dari 325 penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) Jurusan Bogor-Jakarta  positif virus corona atau COVID-19

Dalam akun Instagramnya, @bimaaryasugianto, dia mengatakan hasil tersebut diketahui setelah 325 penumpang menjalani tes swab PCR.

"Baru saja mendapatkan kabar bahwa tiga penumpang KRL Bogor Jakarta dinyatakan positif COVID-19," tulisnya dalam caption di unggahan Instagramnya, Minggu (3/5) malam.

1. Bima Arya perketat PSBB di Bogor

Tiga dari 325 Penumpang KRL Bogor-Jakarta Positif COVID-19Wali Kota Bogor, Bima Arya kembali bertugas (Instagram/@bimaaryasugiarto)

Bima mengatakan akan memperketat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan meminta Kementerian Perhubungan mengevaluasi kebijakan operasional KRL commuter line Jabodetabek.

"Transportasi publik dan kerumunan jadi pusat penyebaran virus dari Orang Tanpa Gejala. Pemkot akan lebih ketat kawal PSBB," tegasnya.

Baca Juga: [WANSUS] Bima Arya Tetap Awasi Bogor di Tengah Berjuang Lawan COVID-19

2. Pelanggar PSBB diberikan sanksi fisik di lokasi

Tiga dari 325 Penumpang KRL Bogor-Jakarta Positif COVID-19IDN Times/Kevin Handoko

Dilansir dari Antara, Bima Arya menginstruksikan kepada jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) agar penerapan PSBB tahap II harus lebih diperketat serta adanya sanksi lebih tegas terhadap pelanggar PSBB.

"Pelanggar PSBB agar diberikan sanksi fisik di lokasi, sasarannya agar warga Kota Bogor lebih patuh pada aturan PSBB," katanya.

3. Pemberian sanksi tegas diimbangi pemberian bantuan sosial

Tiga dari 325 Penumpang KRL Bogor-Jakarta Positif COVID-19Kemensos Libatkan Elemen Bangsa, Gotong Royong Salurkan Bansos Sembako Presiden Bagi Warga DKI (Dok. Kemensos)

Menurut Bima, pemberian sanksi tegas terhadap pelanggar aturan PSBB, juga harus diimbangi oleh Pemerintah Kota Bogor dengan pemberian bantuan sosial kepada warga terkena dampak ekonomi akibat COVID-19.

Bima menjelaskan, pada penerapan PSBB ada aturan beberapa sektor yang dikecualikan, yakni pangan, kesehatan, energi, perbankan, komunikasi dan industri strategis.

Di luar sektor sektor yang dikecualikan, menurut dia, agar berada di rumah dan menjaga jarak fisik.

"Pelaku usaha di luar sektor yang dikecualikan agar menutup sementara usahanya dan warga yang tidak berkepentingan agar tetap berada di rumah. Pelaku usaha dan warga yang tidak disiplin, tidak mematuhi aturan PSBB, akan diberikan sanksi," katanya.

Sanksi kepada warga yg melanggar aturan PSBB yakni tidak memakai masker agar di berikan hukuman "push up" di tempat.

Baca Juga: Sidak Pasar, Bima Arya Geram Masih Banyak Warga Berkerumun di Bogor

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya