Tilang Uji Emisi Kendaraan di Jakarta Diberlakukan Mulai 1 November

Tilang diberlakukan bagi kendaran yang tidak lulus uji emisi

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan melakukan razia uji emisi untuk kendaraan bermotor roda dua dan empat yang tidak lulus uji emisi pada 1 November mendatang. 

Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan razia uji emisi akan digelar di berbagai lokasi di lima wilayah Provinsi DKI Jakarta. 

“Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun. Pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009,” kata Ani Ruspitawati dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/10/2023).

1. Tilang uji emisi untuk kurangi polusi

Tilang Uji Emisi Kendaraan di Jakarta Diberlakukan Mulai 1 Novemberilustrasi polusi udara (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Ani menjelaskan kebijakan razia uji emisi ini diambil sebagai salah satu upaya Pemprov DKI dalam mempercepat penanganan polusi udara yang dilakukan melalui sinergi dengan berbagai pihak. 

“Karena itu, Pemprov DKI berterima kasih dan mengapresiasi berbagai instansi yang telah memberikan dukungan penuh dalam penanggulangan polusi udara di Jakarta,” ujar Ani.

Baca Juga: Jelang Tilang Uji Emisi 1 November, DLH DKI Latih 449 Peserta

2. Pemprov DKI perluas akses uji emisi

Tilang Uji Emisi Kendaraan di Jakarta Diberlakukan Mulai 1 NovemberANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta fokus pada perluasan akses bagi masyarakat untuk melakukan uji emisi. Pelaksanaan uji emisi hingga 27 Oktober 2023 pukul 09.00 WIB, terdapat 1.167.870 kendaraan roda empat dan 124.588 kendaraan roda dua yang telah melakukan uji emisi.

"Lokasi uji emisi telah tersedia di 342 bengkel untuk kendaraan roda empat dengan jumlah teknisi sebanyak 950 teknisi dan 114 bengkel untuk kendaraan roda dua dengan 195 teknisi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta," paparnya.

3. Tarif disinsentif bagi kendaran yang tidak lulus uji emisi

Tilang Uji Emisi Kendaraan di Jakarta Diberlakukan Mulai 1 Novemberilustrasi parkir (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Terkait lokasi disinsentif parkir atau tarif tertinggi bagi kendaran yang tidak lulus uji emisi telah diberlakukan di 13 lokasi UP Perparkiran, 25 lokasi PD Pasar Jaya.

"Tahap berikutnya sebanyak 29 lokasi pasar sedang dalam proses integrasi sistem disinsentif," katanya.

Baca Juga: MPMRent Kembali Gelar Uji Emisi Kendaraan Gratis

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya