UNICEF Serukan agar Semua Pihak Lindungi Anak saat Demonstrasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Lembaga Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (The United Nations Children's Fund/UNICEF) menyerukan agar semua pihak melindungi anak-anak yang terlibat dalam aksi demonstrasi di Indonesia.
UNICEF juga mengajak berbagai pihak untuk melindungi hak-hak mereka dalam menyuarakan pandangan mereka di lingkungan yang aman, bebas dari kekerasan, dan intimidasi berdasarkan undang-undang nasional dan internasional.
1. Anak memiliki hak mengekspresikan diri
Perwakilan UNICEF di Indonesia Debora Comini mengungkapkan, dalam beberapa hari terakhir, anak-anak terperangkap dalam kekerasan, bahkan anak-anak yang ditangkap dan ditahan selama lebih dari 24 jam.
“Kita harus tetap teguh dalam menegakkan dan melindungi hak-hak anak setiap saat,” ujarnya dalam siaran tertulis, Rabu (2/10).
"Anak-anak dan remaja di Indonesia memiliki hak untuk mengekspresikan diri dan terlibat dalam dialog tentang masalah yang mempengaruhi mereka, dan kita harus memastikan mereka mendapat dukungan yang sigap dan tepat jika mereka terlibat dengan hukum," imbuhnya.
Baca Juga: Ikut Aksi Bali Tidak Diam, Pelajar SMK Dipanggil Pihak Sekolah
2. Undang-Undang Perlindungan Anak Indonesia menjamin hak setiap anak di Indonesia untuk berbicara
Debora menambahkan, konvensi PBB tentang Hak Anak mengakui hak anak untuk kebebasan berserikat dan kebebasan berkumpul secara damai.
Editor’s picks
Sejalan dengan Konvensi Hak-Hak Anak, Undang-Undang Perlindungan Anak Indonesia menjamin hak setiap anak di Indonesia untuk berbicara dan didengarkan pendapatnya, termasuk dalam masalah politik, serta melindungi mereka dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, dan kerusuhan sosial.
“Aksi protes ini mengingatkan kita bahwa ada kebutuhan untuk menciptakan peluang yang bermakna baik online mau pun offline,-untuk anak-anak dan remaja menyuarakan pandangan mereka dengan bebas dan damai di Indonesia,” kata Comini.
3. Anak harus ada perhatian khusus
Untuk itu, UNICEF meminta ada perhatian terhadap ketentuan khusus untuk anak-anak dalam sistem peradilan pidana Indonesia, saat mereka yang terlibat demonstrasi akhirnya bersentuhan dengan hukum.
" Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia menetapkan bahwa perampasan kebebasan dan pemenjaraan adalah pilihan terakhir," tegasnya.
4. Anak hanya bisa ditahan 24 jam
Penangkapan dan penahanan anak berusia di bawah 18 tahun hanya bisa dilakukan untuk periode maksimum 24 jam, dan setiap anak berhak untuk dipisahkan dari tahanan dewasa, diberikan bantuan hukum dan asistensi lainnya. Selain itu mereka juga berhak dilindungi dari penyiksaan, hukuman atau perlakuan kejam, dan perlakuan yang merendahkan martabat.
Tak hanya itu, mereka juga harus terhindar dari penangkapan, penahanan atau pemenjaraan; mendapatkan keadilan dari pengadilan remaja yang objektif dan tidak memihak, dan mendapat dukungan dari anggota keluarga.
Baca Juga: Pantau Aksi Demo Pelajar, KPAI Temukan Ada Korban Alami Trauma Mata