UU Kesehatan Beri Restorative Justice, Nakes Tak Langsung Kena Pidana

Proses pemidanaan diganti mediasi dalam majelis

Jakarta, IDN Times - Mudahnya kriminalisasi tenaga kesehatan dan tenaga medis menjadi isu yang santer dalam dinamika pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang saat ini telah disahkan jadi Undang-Undang.

Anggota Komisi IX DRP RI, Edy Wuryanto menegaskan, bahwa UU Kesehatan baru ini telah dibahas oleh panitia kerja (panja) memiliki keberpihakan kepada tenaga kesehatan. Salah satunya memberikan rasa aman kepada tenaga kesehatan atas posisinya dalam berhadapan dengan hukum. 

“Dalam UU Kesehatan yang baru diatur pemberian restorative justice,” kata Edy dalam siaran tertulis yang diterima IDN Times, Rabu (12/7/2023)

 

1. Proses pemidanaan diganti mediasi

UU Kesehatan Beri Restorative Justice, Nakes Tak Langsung Kena PidanaIlustrasi rumah tahanan. (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)

Menurutnya, proses restorative justice merupakan penyelesaian perkara yang semula fokus pada pemidanaan, diubah menjadi dialog dan mediasi yang melibatkan pihak terkait.

Legiselator dari Dapil Jawa Tengah III ini menyebutkan jika ada tenaga kesehatan dan tenaga medis yang melanggar dan berpotensi diselesaikan secara pidana, maka majelis disiplin akan mendalami terlebih dahulu.

"Artinya tenaga kesehatan dan tenaga medis tersebut tidak langsung bersentuhan dengan aparat penegak hukum," katanya.

Baca Juga: Demo Tolak RUU Kesehatan, Nakes Pertimbangkan Mogok Kerja

2. Majelis disiplin ini bersifat independen dan bertanggung jawab kepada presiden

UU Kesehatan Beri Restorative Justice, Nakes Tak Langsung Kena PidanaDemo tolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Edy menyatakan bahwa dalam UU Kesehatan ini telah mengatur bagaimana penyelesaian tenaga kesehatan dan tenaga medis yang terseret kasus hukum. Majelis disiplin yang berada di bawah konsil kesehatan di tiap profesi kesehatan akan mengakomodasi penyelesaian sebelum pidana.

“Majelis disiplin ini bersifat independen dan bertanggung jawab kepada presiden,” katanya. 

3. Aparat penegak hukum meminta rekomendasi majelis disiplin

UU Kesehatan Beri Restorative Justice, Nakes Tak Langsung Kena PidanaANTARA FOTO/Nyoman Budhiana

Politikus PDI Perjuangan ini mengungkapkan majelis disiplin akan punya waktu maksimal 14 hari untuk sidang dan melakukan pendalaman atas permasalahan nakes yang diduga melanggar hukum. 

Dalam proses ini, aparat penegak hukum belum boleh melanjutkan kasus tenaga kesehatan atau tenaga medis. Dalam sidang ini, majelis disiplin melakukan sidang untuk mengetahui rekontruksi kejadian sehingga mengetahui apakah ada pelanggaran atau tidak. Ini untuk memastikan apakah yang bersangkutan betul melanggar standar pelayanan, standar profesi, atau tidak.

“Jadi kalau ada nakes yang berurusan dengan hukum sebelum masuk tahap penyidikan, maka aparat penegak hukum meminta rekomendasi majelis disiplin,” kata Edy. 

“Dulu rekomendasi tidak mengikat. Ini karena ada dalam undang-undang jadi lebih mengikat,” katanya.

4. UU Kesehatan baru tidak membuat tenaga kesehatan atau tenaga medis mudah dikriminalisasi

UU Kesehatan Beri Restorative Justice, Nakes Tak Langsung Kena PidanaDemo tolak RUU Kesehatan di Monas, Senin (8/5/2023) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Menurutnya, adanya klausul terkait hal ini menyebabkan tenaga kesehatan atau tenaga medis memiliki imunitas. Namun, kekebalannya tidak serampangan atau imunitas terbatas. Jika terbukti melanggar aturan pelayanan atau keprofesian dan rekomendasi dari majelis disiplin bahwa aparat penegak hukum bisa melakukan penyelidikan, baru proses hukum berjalan. 

"Sehingga dengan adanya klausul ini menyatakan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak membuat tenaga kesehatan atau tenaga medis mudah dikriminalisasi. Justru mereka punya kesempatan di sebelum proses hukum berlanjut," tegasnya.

 

Baca Juga: Kemenkes Sesalkan Guru Besar Kedokteran yang Kritik RUU Kesehatan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya