Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Anggota DPR: Aneh dan Kurang Relevan

Masih bamyak daerah tingkat vaksinasi rendah

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, menilai wajib vaksin booster sebagai syarat perjalanan mudik Idulfitri merupakan kebijakan yang aneh. 

"Status pandemik saat ini relatif terkendali. Vaksinasi dosis satu dan dua juga sudah di atas 70 persen. Artinya, tingkat herd immunity sudah lebih tinggi. Jadi, kurang tepat jika vaksin booster jadi syarat perjalanan mudik," kata Netty dalam siaran tertulis, Jum'at (25/03/2022).

1. Orang yang akan mudik mencari vaksin ketiga

Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Anggota DPR: Aneh dan Kurang RelevanTenaga kesehatan mengarahkan warga untuk ke ruang observasi usai vaksin COVID-19 dosis ketiga pada vaksinasi booster COVID-19 di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (12/1/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Sebagai informasi, pemerintah memasang target vaksinasi COVID-19 sebanyak 208.265.720. Jika dibandingkan dengan total sasaran tersebut, maka hingga Kamis (24/3) vaksinasi dosis pertama sudah mencapai 93,81persen. 

Adapun tingkat vaksinasi dosis kedua di Indonesia baru mencapai 75,06 persen, tingkat vaksinasi ketiga baru 8,72 persen dari target vaksinasi COVID-19. Menurut Netty, kebijakan tersebut akan membuat orang kota yang akan mudik mencari vaksin ketiga.

"Lebih baik stok vaksin yang tersedia itu diberikan ke daerah-daerah yang cakupan vaksinasinya masih rendah. Jangan sampai pemudiknya sudah booster tapi yang dikunjungi justru belum vaksin sama sekali " katanya.

Baca Juga: Siap Mudik, Ini Cara Cek Sentra Vaksin Booster di Google Maps

2. Status pandemik relatif terkendali

Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Anggota DPR: Aneh dan Kurang RelevanWarga melintasi mural tentang pencegahan penyebaran COVID-19 di Bandung, Jawa Barat, Senin (7/2/2022). (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Status pandemik yang relatif terkendali, kata Netty, tampak dari dilonggarkannya beberapa kebijakan oleh pemerintah.

"Misalnya, PCR dan rapid test antigen tidak lagi menjadi syarat naik pesawat, tapi cukup dengan bukti vaksin dosis lengkap. Anak-anak di bawah 6 tahun sebagai pelaku perjalanan domestik juga tidak harus PCR atau antigen. WNA dan pelaku perjalanan luar negeri pun sekarang sudah tidak diwajibkan untuk karantina," ujarnya.

3. Aneh dan kurang relevan

Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Anggota DPR: Aneh dan Kurang RelevanSuasana Terminal 3 Bandara Soekatno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Bahkan, Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini menilai agenda-agenda besar seperti pagelaran MotoGP juga sudah digelar oleh pemerintah.

"Jadi aneh dan kurang relevan kalau tetiba pemerintah seperti ingin mengetatkan kebijakan dengan aturan wajib vaksin booster jika akan mudik. Jangan bebani masyarakat dengan hal-hal yang tidak perlu dan membuat kebijakan pemerintah seperti kurang sinkron," katanya.

Baca Juga: Wapres Sebut Vaksin Booster Akan Jadi Syarat buat Mudik

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya