Wamenkumham Minta MK Jelaskan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Surabaya, IDN Times - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan perubahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun.
"Kalau keterangan jubir MK itu serta merta berlaku, saya kira harus ada penjelasan konstitusi agar tidak ada kontroversi," ujarnya usai acara Kumham Goes Kampus di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/5/2023).
1. Jabatan pimpinan KPK berakhir pada 20 Desember 2024
Pria yang akrab disapa Eddy ini menerangkan berdasarkan keterangan dari Juru Bicara MK, Fajar Laksono, putusan tersebut langsung berlaku. Artinya, masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang satu tahun sehingga baru akan berakhir pada 20 Desember 2024.
"Artinya memang Presiden harus segera mengubah keputusan presiden mengenai pimpinan KPK yang empat tahun dalam putusan ini diperpanjang satu tahun," imbuhnya.
Baca Juga: Ganjar: Pemberantasan Korupsi adalah PR Reformasi Paling Mendesak
2. MK kabulkan permohonan uji materi tentang masa jabatan pimpinan KPK
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya mengabulkan permohonan uji materi atas Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya tentang masa jabatan pimpinan KPK. Gugatan uji materi itu dilayangkan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat sidang pembacaan putusan pada Kamis (25/5/2023).
3. Pertimbangan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK berbeda dengan pimpinan lembaga lain
Editor’s picks
Hakim MK dalam pertimbangannya menilai pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan lembaga negara lain telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan diskriminatif. Hakim menilai hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat 1 UUD I945.
"Guna menegakkan hukum dan keadilan. Sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun," ujar Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2023).
4. Putusan MK juga mengakomodasi soal syarat usia pimpinan KPK
Dalam putusannya, MK juga mengakomodasi perubahan soal syarat usia dalam pemilihan pimpinan KPK. MK menyatakan Pasal 29 Huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 bertentangan dengan UUD 1945.
Adapun dalam pasal itu berbunyi:
"Berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan."
MK juga menyatakan Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019 bertentangan dengan UUD 1945. Adapun dalam pasal itu tertulis:
"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan"
Atas putusan itu, MK merestui perpanjangan jabatan Ketua KPK, Firli Bahuri dan kawan-kawan, hingga 2024. Sehingga lewat putusan MK, Nurul Ghufron bisa kembali mencalonkan diri sebagai Pimpinan KPK. Mengingat syarat usia sudah tak lagi menggajalnya karena memenuhi syarat "berpengalaman sebagai Pimpinan KPK".
Baca Juga: KPK Akui Usaha Pemberantasan Korupsi Tak Terlihat Jelas Dampaknya