Waspada Cacar Monyet! Kemenkes Keluarkan SE, Ini Imbauan Lengkapnya   

Cacar monyet meluas ke tiga regional WHO

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan Surat Edaran kepada fasilitas kesehatan terkait munculnya penyakit cacar monyet (monkeypox) di sejumlah negara.

Dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/C/2752/2022 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Monkeypox di negara non-endemis, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxu Rein Rondonuwu meminta seluruh jajaran kesehatan mewaspadai penyakit cacar monyet.

"Kementerian Kesehatan RI meminta selurun jajaran kesehatan dari pusat hingga daerah untuk mewaspadai penyakit tersebut," ujar Maxi dalam SE tersebut dikutip dari laman resmi Kemenkes, Senin (30/5/2022).

Baca Juga: Geger Cacar Monyet, Kemenkes Wanti-wanti Gejala 3 Hari Pertama 

1. Cacar monyet virus yang ditularkan dari hewan ke manusia

Waspada Cacar Monyet! Kemenkes Keluarkan SE, Ini Imbauan Lengkapnya   ilustrasi monyet (freepik.com/jcomp)

Maxi menerangkan, monkeypox adalah penyakit virus zoonosis atau virus yang ditularkan dari hewan ke manusia yang dapat sembuh sendiri.

"Penyakit itu disebabkan oleh virus monkeypox (anggota genus Orthopoxvirus dalam keluarga Poxviridae) yang umumnya terjadi di Afrika Tengah dan Afrika Barat," ujarnya.

2. Gejala monkeypox berlangsung dua sampai empat minggu

Waspada Cacar Monyet! Kemenkes Keluarkan SE, Ini Imbauan Lengkapnya   ilustrasi demam akibat COVID-19 (IDN Times/Mardya Shakti)

Dia mengatakan, penyakit ini dapat bersifat ringan dengan gejala yang berlangsung dua sampai empat minggu, namun bisa berkembang menjadi berat dan bahkan kematian.

“Penularan kepada manusia terjadi melalui kontak langsung dengan orang ataupun hewan yang terinfeksi, atau melalui benda yang terkontaminasi oleh virus tersebut,” katanya.

3. Negara-negara endemis monkeypox

Waspada Cacar Monyet! Kemenkes Keluarkan SE, Ini Imbauan Lengkapnya   Presiden Afrika Selatan dan Pimpinan Uni Afrika, Cyril Ramaphosa (kiri), bersama negarawan Afrika, Dr Lubisi (kanan) (twitter.com/CyrilRamaphosa)

Sejak 13 Mei 2022, WHO telah menerima laporan kasus-kasus monkeypox yang berasal dari negara non-endemis, dan meluas ke tiga regional WHO yaitu regional Eropa, Amerika, dan Western Pacific.

Negara non-endemis yang telah melaporkan kasus berdasarkan laporan WHO per tanggal 21 Mei 2022 meliputi Australia, Belgia, Kanada, Prancis, Jerman, Italia, Belanda, Portugal, Spanyol, Swedia, Inggris dan Amerika.

Sejumlah negara endemis monkeypox antara lain Benin, Kamerun, Republik Afrika Tengah, Republik Demokratik Kongo, Gabon, Ghana, Pantai Gading, Liberia, Nigeria, Republik Kongo, dan Sierra Leone. Di luar negara itu menjadi negara non-endemis.

“Penyelidikan terus dilakukan untuk mengetahui pola penularan di negara-negara non-endemis monkeypox,” ucap Maxi.

4. Imbauan untuk dinas kesehatan

Waspada Cacar Monyet! Kemenkes Keluarkan SE, Ini Imbauan Lengkapnya   dinkes.gorontaloprov.go.id

Untuk itu, Kemenkes mengeluarkan sejumlah imbauan antara lain, Dinas Kesehatan melakukan pemantauan dan melaporkan kasus yang ditemukan sesuai dengan definisi operasional kepada Dirjen P2P melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp/ WhatsApp 0877-7759-1097 atau e-mail: poskoklb@yahoo.com.

Kemudian menindaklanjuti laporan penemuan kasus dari Fasyankes dengan melakukan investigasi dalam 1×24 jam, termasuk pelacakan kontak erat.

"Menyebarluaskan informasi tentang Monkeypox kepada masyarakat dan fasilitas layanan kesehatan di wilayahnya, dan berkoordinasi dengan dinas yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan satwa liar di wilayahnya," kata dia.

5. KKP tingkatkan kewaspadaan di lingkungan bandara dan pelabuhan

Waspada Cacar Monyet! Kemenkes Keluarkan SE, Ini Imbauan Lengkapnya   Ilustrasi. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha

Untuk Kantor Kesehatan Pelabuhan diimbau untuk meningkatkan pengawasan terhadap awak, personel, dan penumpang, alat angkut, barang bawaan, vektor, dan lingkungan pelabuhan dan bandara, terutama yang berasal dari negara terjangkit saat ini.

Meningkatkan upaya promosi kesehatan bagi masyarakat bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas darat negara.

Berkoordinasi dengan Otoritas Imigrasi dalam penelusuran data, ketika ditemukan kasus dari warga negara asing dan pihak maskapai penerbangan dalam hal mendeteksi penumpang dengan penyakit Monkeypox.

6. Fasyankes tingkatkan kewaspadaan melalui pengamatan

Waspada Cacar Monyet! Kemenkes Keluarkan SE, Ini Imbauan Lengkapnya   Petugas kesehatan mendata pasien COVID-19 dengan kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) yang baru tiba di Rumah Susun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (21/6/2021) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Sementara itu,  bagi Rumah Sakit, Puskesmas, dan fasilitas pelayanan kesehatan lain agar meningkatan kewaspadaan di fasyankes termasuk di instalasi gawat darurat, klinik umum, penyakit infeksi, dermatologi, urologi, obsteri ginekologi melalui pengamatan terhadap gejala sesuai definisi operasional Monkeypox, tata laksana serta dilakukan pemeriksaan laboratorium sesuai dengan pedoman.

Memantau dan melaporkan kasus yang ditemukan sesuai dengan definisi operasional kepada Dirjen P2P melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097.

 

Baca Juga: Berkaca Wabah Monkeypox, Epidemiolog: Endemik Tidak Boleh Jadi Tujuan

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya