Wow! Pemprov DKI Anggarkan Rp2,3 Milliar Mobil Dinas Jeep untuk Heru

Pemprov DKI Jakarta juga akan membeli mobil listrik

Jakarta, IDN Times-- Setelah menganggarkan Rp18 milliar untuk pembelian mobil listrik, kini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menganggarkan kendaraan dinas Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebesar Rp 2,3 Miliar. 

Berdasarkan situs Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) jenis kendaraan dinas untuk orang nomor satu di Ibu Kota adalah jenis Jeep dengan kapasitas atau isi silinder (maksimal) 4.200 CC.

"Belanja modal kendaraan dinas bermotor perorangan PJ Gubernur. KLPD, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. Pusat penyimpanan barang daerah. Tahun anggaran 2023," dikutip dari situs LKPP pada Jumat (3/3/2023).

1. Sumber dana dari APBD DKI Jakarta

Wow! Pemprov DKI Anggarkan Rp2,3 Milliar Mobil Dinas Jeep untuk Heruilustrasi produk Jeep (instagram.com/blkaut.photo)

Dalam situs tersebut juga menerangkan jadwal pelaksanaan kontrak dilakukan pada Maret 2023 dan akhir April 2023. Sementara, untuk pemulihan penyedia barang dimulai Februari 2023 dan akhir Maret 2023. Adapun sumber dari pembelian Jeep ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Metode pemilihan ini dengan tender. Sumber dana dari APBD 2023. Dengan total pagu Rp 2.372.985.092," kata situs tersebut.

Baca Juga: Heru Identifikasi 14 Kawasan Kumuh di Jakarta, Termasuk Muara Angke 

2. Pemprov akan beli 21 mobil listrik

Wow! Pemprov DKI Anggarkan Rp2,3 Milliar Mobil Dinas Jeep untuk Heruilustrasi mobil listrik (Dok.Kemenko Perekonomian)

Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga akan membeli sebanyak 21 mobil dinas listrik pada 2023 dengan rencana anggaran Rp800 juta per unit. Total diperkirakan mencapai Rp18 miliar. 

"Jadi anggarannya gede sekali hampir Rp800 juta (per unit)," ujar Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Reza Pahlevi, dikonfirmasi, Selasa (21/2/2023).

3. Pembelian mobil listrik sudah diatur dalam Pergub

Wow! Pemprov DKI Anggarkan Rp2,3 Milliar Mobil Dinas Jeep untuk HeruPelantikan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Joko Agus Setyono (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Pengadaan kendaraan dinas ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas.

Sementara perubahan dalam aturan ini sudah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri.

“Sudah ada (aturan) pengadaan Kendaraan Dinas Operasional (KDO) itu. Tinggal mengubah aja bahwa Pemprov DKI dibolehkan pengadaan kendaraan listrik, satu pasal aja,” kata Reza.

 

Baca Juga: Pemprov DKI Beli 21 Mobil Listrik, Dianggarkan Rp800 Juta per Unit

4. Pengadaan mobil listrik untuk sekda

Wow! Pemprov DKI Anggarkan Rp2,3 Milliar Mobil Dinas Jeep untuk HeruRombongan Touring Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Jakarta- Bali 2022 singgah di kantor PLN UID Jateng dan DIY, Selasa (8/11/2022). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Reza mengungkapkan, pengadaan mobil listrik nantinya akan digunakan untuk sejumlah Asisten Sekretariat Daerah, Sekretariat Daerah, Inspektorat, hingga Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

"Kalau Pak Gubernur sudah ada. Jadi masih menunggu perkada," imbuhnya.

 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya