Banda Aceh, IDN Times - Isma Khaira, warga Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara divonis tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon. Pasalnya wanita berusia 32 tahun itu dianggap bersalah karena mencemarkan nama baik seorang keuchik (kepala desa) melalui media sosial, Facebook.
Setelah menjalani persidangan sebanyak 15 kali sejak dimulai November 2020 lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon akhirnya memutuskan ibu rumah tangga tersebut bersalah dan diyakini melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pada 8 Februari 2021 lalu.
Tiga bulan penjara menjadi hukuman yang diberikan kepada Isma. Putusan tersebut terbilang lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum korban yang menginginkan wanita itu dihukum lima bulan penjara.
Usai ditetapkan putusan, pihak kejaksaan langsung melakukan eksekusi dengan membawa Isma ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lhoksukon, di Aceh Utara, pada 19 Februari 2021. Sejak saat itu, wanita ini harus menjalani masa hukumannya di balik jeruji sesuai putusan majelis hakim.
Permasalahan baru muncul ketika Isma yang diketahui memiliki bayi berusia enam bulan juga membawa anaknya ke dalam lembaga pemasyarakatan. Si buah hati yang masih harus mendapatkan air susu ibu (ASI) dan perawatan dari ibunya, menjadi alasan wanita berusia 32 tahun itu membawa sang anak ikut bersamanya.
Kabar mengenai adanya narapidana wanita yang membawa bayi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Banda Aceh dibenarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Heni Yuwono.
“Benar ada ibu yang dipidana dan membawa anaknya ikut ke dalam tahanan,” kata Heni kepada IDN Times, saat dikonfirmasi, pada Selasa (2/3/2021).