Jadi Kurir Sabu, Anggota Polres Pidie Aceh Ditangkap

Pidie, IDN Times - Seorang personel Kepolisian Resor Pidie ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi yang didapat IDN Times, oknum polisi tersebut ditangkap di kawasan Gampong Blang Jeurat, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Aceh, pada Jumat (26/2/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Benar telah ditangkap oknum anggota Kepolisian Resor Pidie karena terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Aceh, Komisaris Besar Polisi Winardy, pada Senin (1/3/2021).
1. Oknum polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba berpangkat Aipda

Adapun oknum yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu itu yakni personel berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua atau Aipda. Ia bertugas di salah satu kepolisian sektor dalam wilayah hukum Kepolisian Resor Pidie.
Dia ditangkap karena diduga berperan sebagai kurir peredaran sabu-sabu.
2. Ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba serta Seksi Provost dan Paminal

Personel berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua tersebut ditangkap tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba serta Seksi Provost dan Paminal Kepolisian Resor Pidie.
Dalam penangkapan oknum polisi yang diduga sebagai kurir itu, didapatkan barang bukti berupa empat bungkus sabu-sabu dengan berat 101,49 gram.
3. Tidak ada toleransi bagi personel kepolisian terlibat narkoba, ketahuan akan dipecat

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Aceh menyampaikan, penindakan yang dilakukan terhadap salah seorang personel di Pidie merupakan bagian dari upaya membenahi serta membersihkan institusi dari narkoba.
"Kepolisian Daerah Aceh tegas dan berkomitmen tidak ada ruang untuk anggota yang terlibat narkoba, dan tidak ada toleransi dan akan ditindak tegas serta dipecat dengan tidak hormat (PTDH)," tegas Winardy.