Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direktur PNBP Kemenkeu Dipanggil KPK tentang Kasus Gratifikasi
Direktur PNBP K/L, Wawan Sunarjo
  • KPK memanggil Direktur PNBP SDA dan KN Dipisahkan Kemenkeu, Wawan Sunarjo, sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi di Kutai Kartanegara yang melibatkan mantan Bupati Rita Widyasari.
  • Tiga perusahaan, yaitu PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi batu bara hasil pengembangan kasus Rita Widyasari.
  • Rita Widyasari telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta atas kasus suap serta gratifikasi, dan kini juga berstatus tersangka tindak pidana pencucian uang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Februari 2026

KPK menetapkan tiga perusahaan, yaitu PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti sebagai tersangka kasus gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

25 Mei 2026

KPK memanggil Direktur PNBP SDA dan KN Dipisahkan Kemenkeu, Wawan Sunarjo, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

kini

Rita Widyasari telah dipenjara selama 10 tahun atas kasus suap dan gratifikasi serta ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    KPK memanggil Direktur PNBP SDA dan Kekayaan Negara Dipisahkan Kementerian Keuangan, Wawan Sunarjo, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi di Kutai Kartanegara.
  • Who?
    Pemeriksaan dilakukan terhadap Wawan Sunarjo oleh penyidik KPK. Kasus ini juga melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari serta tiga perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
  • Where?
    Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
  • When?
    Pemanggilan dilakukan pada Senin, 25 Mei 2026. Penetapan tiga korporasi sebagai tersangka terjadi pada Februari 2026.
  • Why?
    Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan penerimaan gratifikasi terkait produksi batu bara yang melibatkan beberapa perusahaan dan mantan Bupati Kutai Kartanegara.
  • How?
    KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi secara langsung di kantor lembaga tersebut. Hingga saat ini belum diketahui apakah Wawan Sunarjo hadir memenuhi panggilan penyidik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada Pak Wawan yang kerja di Kementerian Keuangan dipanggil orang KPK. Katanya dia mau ditanya soal uang hadiah yang nggak boleh diambil. Dulu ada Bu Rita, mantan bupati, yang sudah masuk penjara karena korupsi. Sekarang tiga perusahaan juga jadi tersangka karena diduga ikut terima uang bareng Bu Rita.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pemanggilan Direktur PNBP oleh KPK menunjukkan komitmen lembaga antikorupsi dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas di sektor publik. Langkah ini mencerminkan proses hukum yang terus berjalan secara terbuka, termasuk terhadap pejabat aktif, serta memperlihatkan keseriusan KPK dalam menelusuri keterlibatan berbagai pihak untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan Kementerian Keuangan, Wawan Sunarjo. Dia dipanggil terkait kasus dugaan gratifikasi di Kutai Kartanegara yang menyeret mantan Bupati Rita Widyasari.

"Hari ini Senin KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di Kutai Kartanegara untuk tersangka korporasi," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (25/5/2026).

1. Dijadwalkan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK

Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)

Wawan menjadi satu-satunya saksi yang dipanggil dalam perkara ini hari ini. Namun, belum diketahui kehadirannya.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar dia.

2. KPK tetapkan tiga korporasi jadi tersangka

Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)

KPK menetapkan tiga perusahaan, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti sebagai tersangka kasus gratifikasi metrik ton produksi batu bara. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus mangan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Ketiga perusahaan itu diduga bersama-sama Rita Widyasari menerima gratifikasi. Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026.

3. Rita Widyasari sudah dipenjara

Rita Widyasari (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Rita Widyasari sudah lebih dulu dijerat dengan pasal gratifikasi dan suap. Dalam kasus suap dan gratifikasi, Rita terbukti korupsi yang membuatnya dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Rita juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Sejumlah aset dan tokoh sempat diperiksa akibat hal ini.

Editorial Team