Korupsi Pengadaan Jadi Kasus Terbanyak Kedua yang Ditangani KPK

- KPK menyoroti dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Tulungagung yang melibatkan Bupati nonaktif Gatut Sunu Wibowo, termasuk pengondisian pemenang proyek di luar sistem e-katalog.
- Sejak 2004 hingga 2025, KPK telah menangani 446 kasus korupsi pengadaan, menjadikannya jenis kasus terbanyak kedua setelah gratifikasi atau penyuapan dengan total 1.100 kasus.
- Kasus Gatut Sunu terungkap lewat OTT ke-10 KPK tahun 2026, dengan dugaan penerimaan uang Rp5 miliar dari pejabat daerah serta penyitaan uang tunai dan barang bukti lainnya.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyorot dugaan pengadaan barang dan jasa yang diduga dikorupsi dalam kasus Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo. Diduga telah terjadi pengondisian pemenang proyek.
"Dalam perkara Tulungagung ini, penyidik juga menelusuri adanya dugaan pengkondisian pemenang proyek, meskipun proses PBJ-nya sudah dilakukan melalui e-katalog. Deal-deal dilakukan di luar sistem," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip pada Sabtu (23/5/2026).
1. Pengadaan di Indonesia harus dievaluasi karena kerap jadi ladang korupsi

Budi mengatakan, hal itu menjadi pemantik untuk melakukan evaluasi tata kelola pengadaan di Indonesia. Sebab, korupsi jenis ini masih kerap terjadi.
"Hal ini tentu menjadi pemantik untuk evaluasi tata kelola PBJ di Indonesia, terlebih masih masifnya korupsi di sektor pengadaan dengan berbagi modus yang dilakukan di lapangan," ujarnya.
2. Ada 446 kasus pengadaan yang pernah ditangani KPK

Berdasarkan data yang dirilis melalui situs resmi, pengadaan menjadi korupsi terbanyak kedua yang ditangani KPK sejak 2004 hingga 2025. Total, ada 446 kasus yang telah ditangani KPK.
Jenis kasus korupsi terbanyak yang ditangani KPK adalah gratifikasi atau penyuapan dengan jumlahnya mencapai 1.100 kasus.
3. Kasus Gatut Sunu terungkap lewat OTT

Kasus Gatut Sunu Wibowo terungkap setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) ke-10 KPK pada 2026.
Kasus bermula ketika Gatut Sunu baru menjabat sebagai Bupati Tulungaung. Saat itu, dia meminta para pejabat setempat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
Surat tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggal dan salinannya tidak diberikan. Surat itu digunakan Gatut Sunu untuk menekan bawahannya.
"Dokumen ini kemudian diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus 'menekan' para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers.
"Bagi yang tidak 'tegak lurus kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN," lanjutnya.
Kemudian, Gatut Sunu diduga meminta sejumlah uang kepada sejumlah pejabat di Tulungaung baik secara langsung maupun lewat ajudannya. KPK menduga total uang yang diminta Gatut Sunu senilai Rp5 miliar.
"Permintaan tersebut dilakukan GSW setidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar," ujarnya.
Selain itu, Gatut Sunu juga diduga meminta jatah tambahan dengan menambah atau menggeser anggaran di sejumlah organisasi perangkat daerah. Jatah yang diminta sebesar 50 persen dari nilai anggaran.
Asep mengatakan, Gatut Sunu juga diduga mengatur proses pengadaan barang dan jasa dengan mengondisikan pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu.
Asep menjelaskan, dari total Rp5 miliar, ia telah menerima sekitar Rp2,7 miliar. Uang itu dipakai untuk sejumlah hal seperti membeli sepatu Louis Vuitton hingga Tunjangan Hari Raya (THR).
"Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD. Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung," ujar Asep.
Dalam tangkap tangan itu, KPK menyita sejumlah bukti. Salah satunya uang tunai senilai Rp355,4 juta yang merupakan sisa penerimaan Gatut Sunu.
Selain itu, KPK juga menyita sepatu yang diduga dibeli pakai uang korupsi serta dokumen dan barang bukti elektronik.
Keduanya pun langsung ditahan KPK di Rutan cabang Gedung Merah Putih setidaknya untuk 20 hari mulai dari 11 sampai dengan 30 April 2026.
Kedua tersangka disangka melanggar 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



















