Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, mengungkapkan perlindungan data pribadi adalah
bagian yang tidak terpisahkan dari HAM. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengesahkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Meski regulasi ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan privasi, namun efektivitasnya sangat bergantung pada implementasi di lapangan yang perlu untuk selalu dipantau dan dievaluasi," ujar Dhahana dia dalam keterangannya, dikutip Senin (23/9/2024).