Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar saat sampaikan pendapat pemerintah soal uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta Pusat (YouTube/Mahkamah Konstitusi)
Dalam Keppres tersebut, dijelaskan bahwa tanda kehormatan tersebut diberikan kepada Bahtiar sebagai PNS yang dinilai telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, UUD RI Tahun 1945, negara dan pemerintah, serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, disiplin dan konsisten.
"Sebagai penghargaan kepada PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus-menerus paling singkat 10 tahun, 20 tahun, atau 30 tahun," tulis surat tersebut.
Dalam Piagam Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya XXX tertera Dr.Drs Bahtiar, M.Si, pangkat Pembina Utama Madya, jabatan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.